Home / Hukrim

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:03 WIB

Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

mm Redaksi

Pelaku pencurian yang diamankan oleh Polres Langsa (Foto: noa.co.id/FA)

Pelaku pencurian yang diamankan oleh Polres Langsa (Foto: noa.co.id/FA)

LANGSA – AZ (56), seorang pria asal Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Langsa babak belur diamuk massa lantaran kepergok mencuri sepeda motor milik warga kota setempat, Sabtu, 8 Juni 2024 malam.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau duplikat. Karena sebelumnya sering meminjam motor milik warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad, Minggu, 9 Juni 2024.

Baca Juga :  24 Imigran Rohingya yang Melarikan diri belum kembali

Saat kepergok warga, kata Rahmad, pelaku berusaha melarikan diri. Namun penduduk setempat terus mengejar hingga saat didapatkan pria tersebut babak belur diamuk massa.

Baca Juga :  Tidak Lama Lagi, Bendera Aceh Bakal Berkibar di Ruang Sidang DPRA

“Barang bukti disita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, bernomor polisi BL 3103 DBG,” imbuhnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Konferensi Pers Polda Sumut. Aprizali Munandar/Noa.co.id

Hukrim

Sukses Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Aparat Gabungan TNI-Polri Beri Apresiasi IJW

Hukrim

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Banda Aceh

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena