Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:35 WIB

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

mm Redaksi

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli.Siregar.(HO/Puspenkum Kejagung RI).

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli.Siregar.(HO/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Rabu.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:

Baca Juga :  Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

1. GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.

2. SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

Baca Juga :  Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Diketahui, jika Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenko Polkam Kirim Bantuan 20 Unit Mobil Penjernih Air pada Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Nasional

Perpres perlindungan Jaksa dalam tahap prores penerapan di seluruh daerah

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Nasional

Hutan Dirampas, Rakyat Ditenggelamkan: Perluasan Hutan Lindung Harga Mati
ilustrasi

Nasional

Gantikan Mendiang Ayah, Syauqi Tuntun Sang Ibu ke Baitullah

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe, Diduga karena Mabok

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi