Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:04 WIB

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

mm Redaksi

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto saat kegiatan Serah Terima Aset Eks BLBI, Jakarta (5/7/2024). (NOA.co.id/HO/Humas Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto saat kegiatan Serah Terima Aset Eks BLBI, Jakarta (5/7/2024). (NOA.co.id/HO/Humas Kemenko Polhukam).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Pasalnya, Satgas BLBI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara dari obligor/debitur yang belum diselesaikan.

“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulan sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Juga :  Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Menko Hadi menjelaskan, sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.

Baca Juga :  Menko Polhukam : Remaja Masjid Berperan Besar Wujudkan Kemajuan Peradaban

“Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.

Mantan Menteri ATR/BPN ini mengatakan, untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.

“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” kata Menko Hadi.

Baca Juga :  Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor/debitur,” sambungnya.

Hadir dalam kegiatan Serah Terima Aset Eks BLBI tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejaksaan RI Terima Pengalihan Pengelolaan 59 Rupbasan dari Imipas

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan LLID Tahun 2024 ke Komisi Informasi Aceh

Nasional

Kemenko Polkam Rapat Pleno Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan K3 untuk Rumah Sakit dan Klinik di Aceh

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pemerintah

Gebyar Hut Bhayangkara ke 76, Pemda Simeulue Hadiri Pekan Transmigrasi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Puncak Quarry Day 2023 PT SBA

Daerah

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026