Home / Hukrim

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:51 WIB

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Redaksi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Istimewa/NOA.co.id

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Istimewa/NOA.co.id

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menegaskan adanya beredar selebaran maupun gambar yang mengatasnamakan pengobatan “Ida Dayak Official” itu adalah Hoaks, Minggu (14/7/2024).

Penegasan itu disampaikan menanggapi adanya pengaduan di WA Curhat Kapolresta serta keresahan masyarakat terkait pengobatan Ida Dayak, Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel Amel Convention Hall yang menyatakan bahwa tidak ada pemesanan gedung untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Amel Convention Hall bahwa perwakilan dari Ida Dayak tidak melakukan pemesanan gedung, sehingga dapat kami pastikan bahwa kegiatan pengobatan Ida Dayak tersebut hoaks,” tegas KBP Fahmi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bireuen Berhasil Amankan 15 Kg Sabu

Ia berharap agar masyarakat jangan mempercayai informasi tersebut sehingga akan merugikan diri sendiri, dimana sebelum melakukan pengobatan, harus menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan.

Kapolresta Banda Aceh juga menambahkan “WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh” di nomor 082316851998 sangat bermanfaat untuk menerima setiap aduan masyarakat.

Baca Juga :  Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini pun berjanji bahwa semua aduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan tak ada yang terabaikan.

“Bahkan setelah kita tindaklanjuti akan kita informasikan kepada pelapor, kami berharap WA Curhat ini dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan aduan dan memudahkan polisi untuk action di lapangan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Hukrim

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Hukrim

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang