Home / Daerah / Parlementaria

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:23 WIB

DPRA Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188

mm Redaksi

Rapat Rapat Koordinasi terkait permasalahan indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat(23/8/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Rapat Rapat Koordinasi terkait permasalahan indikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat(23/8/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRA menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Fokus utama dari rapat tersebut untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan migran yang sering menjadi korban eksploitasi,” Kata Sekretaris Komisi I DPRA Yahdi Hasan, Jumat 23 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut digelar Komisi I DPRA turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, serta lembaga-lembaga hak asasi manusia dan penegak hukum.

“Hadirnya empat korban TPPO dalam rapat ini memberikan gambaran nyata mengenai kejamnya praktik perdagangan manusia di lapangan. Zulfahmi, salah satu korban, berbagi kisah tragisnya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Diketahui, Zulfahmi yang awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar 400 USD oleh perekrut, malah menghadapi kenyataan pahit setelah tiba di Jakarta.

“Tidak hanya harus menanggung biaya perjalanan sendiri, ia juga dipaksa menandatangani kontrak dengan gaji 300 USD, lebih rendah daripada yang dijanjikan,” Pungkasnya.

Tambahnya, Ketika dia dan rekan-rekannya menolak menandatangani kontrak tersebut, mereka diancam harus membayar ganti rugi sebesar 27 juta rupiah ke pihak PT terkait, memaksa mereka akhirnya menyerah dan menandatangani kontrak yang tidak adil itu.

Namun kisah tragis Zulfahmi tidak berakhir di sana. Usai diberangkatkan ke Peru, ia dan teman-temannya harus menjalani perjalanan laut selama 44 hari menuju kapal induk,.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam

“Selama enam bulan pertama, mereka bekerja sesuai kontrak, yakni delapan jam per hari. Namun, ketidakadilan terus berlanjut saat pembayaran gaji yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan keluarga mereka di Aceh,” Ujarnya.

Kondisi semakin memburuk ketika mereka dipindahkan dari satu kapal ke kapal lain, di mana mereka dipaksa bekerja hingga 20 jam per hari dengan istirahat hanya empat jam.

Rapat koordinasi yang digelar Komisi I DPRA tersebut telah menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Melakukan perbaikan tata kelola pelindungan dan penempatan awak kapal perikanan migran terutama perekrutan yang melibatkan institusi pendidikan;

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna APBK Perubahan

2. Membangun sistem pelayanan pengaduan terpadu di tingkat Provinsi sebagai salah satu upaya menjamin hak keluarga korban untuk proses penyelesaian perkara yang dialami sebagai salah satu bentuk memberikan akses keadilan kepada para korban;

3. Mendukung penuh aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memutus mata rantai perdagangan orang di Provinsi Aceh, dan mendukung pendampingan korban untuk mendapatkan hak atas pemulihan;

4. Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan;

5. Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara penempatan awak kapal perikanan migran; dan

6. Membangun forum bersama untuk terus mengupayakan perbaikan pelindungan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jangan Dihambat, Sangat Banyak Yang Bergantung Rezeki Dari Pengeboran Minyak Ini

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRA

Daerah

Bantu Percepatan Pemulihan Provinsi Aceh, Haji Isam Kirim 16 Alat Berat

Daerah

Wamentan : Anak Muda Harus Punya Visi dan Bagian Dari Solusi

Daerah

Selenggarakan Seminar Kebencanaan, Solusi Bangun Andalas Perkuat Kesiagaan dan Respons Keadaan Darurat

Daerah

RUPS Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Daerah

Petugas Temukan HP dari Tangan Etnis Rohingya

Daerah

Bank Aceh Salurkan Bantuan “Bank Aceh Peduliā€ untuk Penanganan Bencana di Aceh