Home / Hukrim

Sabtu, 21 September 2024 - 17:45 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor

mm Redaksi

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor. Foto: dok. Humas Polresta Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor. Foto: dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menangkap lima pencuri motor yang beraksi di beberapa kawasan kota Banda Aceh.

Setidaknya ada delapan laporan pencurian motor yang diterima polisi selama ini, yang langsung diselidiki lebih lanjut.

“Ada delapan laporan pencurian motor yang kita terima selama ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Aditya Pratama, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga :  Aspek Penegakkan Hukum, Polisi Amankan 2 Tersangka Judi Online Dalam Patroli

“Lokasinya seperti di Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Ulee Kareng,” sambung Fadillah.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing yakni CK (37), TM (30), NR (22), IFR (19) yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Sementara itu, satu pelaku lainnya IA (23) warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian

“Mereka ini merupakan komplotan curanmor antar lintas kabupaten dan provinsi, namun kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan enam unit motor berbagai jenis yang belum sempat dijual, beserta alat bantu yang digunakan para pelaku, seperti kunci T, obeng dan lain-lain.

“Untuk para pelaku masih kita tahan, kasusnya masih kita kembangkan, karena ada beberapa motor yang dijual ke penadah di Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Kompol Fadilah mengimbau kepada pengguna sepeda motor agar pada saat memarkirkan kenderaan ditempat adanya petugas parkir, tambah kunci pengaman lainnya dan jangan lupa menutup kunci kontak. Hal ini salah satu cara mencegah terjadinya kehilangan sepeda motor.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

Hukrim

Jampidum Setujui Enam Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Hasil Panen Sawit

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jembatan Peunayong, Risiko Macet Jadi Alasan Utama

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana MuslimĀ 

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box