Home / Parlementaria

Senin, 23 September 2024 - 14:12 WIB

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Resmi Ditandatangani DPRA dan Pemerintah Aceh

mm Redaksi

Ketua DPRA, Zulfadli didampingi Wakil Ketua DPRA, Dalimi menandatangani nota kesepakatan bersama Pj. Gubernur Aceh, H. Safrizal didampingi Plh. Sekda Aceh, Azwardi atas pengesahan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. (Foto: Humas/AHI)

Ketua DPRA, Zulfadli didampingi Wakil Ketua DPRA, Dalimi menandatangani nota kesepakatan bersama Pj. Gubernur Aceh, H. Safrizal didampingi Plh. Sekda Aceh, Azwardi atas pengesahan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. (Foto: Humas/AHI)

BANDA ACEH – Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (23/9/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA, M.Si, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna itu dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plh Sekda Aceh, serta anggota DPR Aceh dan para ketua Satuan Kerja Perangkat Aceh. Rapat tersebut menjadi momen penting dalam menyepakati perubahan anggaran demi kelancaran program pembangunan Aceh tahun 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat : Sebelum Idul Adha, Dana ADG Sudah Masuk Rekening Gampong se-Aceh Barat  

Seremonial penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Safrizal dan Ketua DPRA Zulfadli dengan disaksikan Plh Sekda Aceh, Wakil Ketua DPRA Dalimi serta para peserta paripurna yang hadir.

Wakil Ketua DPRA Dalimi, mengatakan proses penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2024 dilaksanakan setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Bantu Pulangkan 12 Santriwan Kurang Mampu dari Pesantren Lirboyo Kediri

Nota kesepakatan yang ditandatangani ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk melaksanakan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pembangunan di Aceh sepanjang tahun 2024.

Usai berlangsungnya paripurna, Pj Gubernur Safrizal mengatakan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 dilakukan sebagai upaya bersama pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengakomodir sejumlah kegiatan penting di sisa tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Maju Pilkada, Lima Anggota DPRA Tak Dilantik, Partai Politik Ajukan Pengganti

“Perubahan ini di antaranya bertujuan untuk memaksimalkan beberapa kegiatan atau anggaran yang diproyeksikan tidak bisa dilaksanakan, kemudian diubah menjadi kegiatan-kegiatan yang mungkin bisa dilaksanakan di sisa akhir tahun 2024 ini,” ujar Safrizal.

Safrizal berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga kebutuhan prioritas pembangunan di Aceh sepanjang tahun 2024 dapat terealisasi sepenuhnya.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

Aceh Timur

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua

Parlementaria

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Sampaikan Rekomendasi Kritis atas LKPJ Wali Kota 2025

Parlementaria

DPRA Berkomitmen Lindungi Mahasiswa Asing di Aceh

Parlementaria

Ketua Komisi I DPRA Tanggapi Soal Penambahan 4 Batalyon di Aceh : Antara Keamanan dan Ancaman terhadap Perdamaian

Parlementaria

Armiyadi Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart

Parlementaria

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh