Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 21:54 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Farid Ismullah

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kedua Kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Pertama Kiri) menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Kedua Kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).(Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” Kata Jaksa Agung, 1 November 2024.

Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menambahkan, pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga. Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga :  Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting kepada Kepala Daerah

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter "PRIMA" kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI

“Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan maupun stakeholder lainnya,” Terangnya.

Menteri Kehutanan juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bejat! Pria di Banda Aceh yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Aceh Barat

Jelang HUT RI k-78 Tahun 2023, Aceh Barat Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Aceh Besar

Syech Muharram Apresiasi Peran MAA dalam Pelestarian Adat Aceh

Nasional

Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan

Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Pemerintah

Mellani Subarni Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Forikan Aceh

Hukrim

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Daerah

Kakanwil Ditjenim Aceh : Kami aktif lakukan pengawasan orang asing yang masuk secara ilegal ke Aceh