Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 22 November 2024 - 14:57 WIB

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Farid Ismullah

Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu Judha Nugraha (ketiga kiri) setelah Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Jakarta, Jumat (22/11/2024).  (Kementerian P2MI).

Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu Judha Nugraha (ketiga kiri) setelah Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Jakarta, Jumat (22/11/2024).  (Kementerian P2MI).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO masih berada di Myawaddy, Myanmar, sementara 44 orang lainnya sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air, Jumat.

“Dapat kami update bahwa per hari ini terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy,” kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu Judha Nugraha setelah Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), 22 November 2024.

Baca Juga :  Kemlu RI melakukan pendampingan 15 ABK yang ditangkap di Australia

Judha menjelaskan, Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Kemlu juga telah melakukan beberapa komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut.

“Namun, kita pahami bahwa Myawaddy itu adalah wilayah konflik bersenjata dan tidak dikuasai oleh Tatmadaw. Tatmadaw ini militer dari Myanmar, namun dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Ini menciptakan komplikasi tersendiri,” Terangnya.

Baca Juga :  Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

Ia memastikan bahwa Kemlu RI terus berupaya untuk membantu pemulangan 91 WNI tersebut, sehingga mereka bisa mengikuti jejak 44 WNI lain yang sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air.

“Kita harapkan 91-nya segera bisa menyusul,” kata Judha.

Judha menambahkan, bahwa selain membantu pemulangan para WNI yang diduga menjadi korban TPPO tersebut, Kemlu RI melalui upaya bersamanya dengan Kementerian PPMI juga berupaya mendorong langkah pencegahan yang efektif sehingga mereka tidak menjadi korban kejahatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

“Karena kami masih mencatat banyak warga negara kita yang berangkat ke luar negeri untuk mengejar berbagai macam lowongan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang sangat tinggi namun tidak sesuai prosedur dan akhirnya mereka terjebak di kasus-kasus online scheme,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Januari – Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Internasional

Cegah TPPO, Imigrasi gagalkan keberangkatan 98 PMI Nonprosedural

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Saku Celana, Warga Yaman Barat Diringkus Polisi

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata