Home / Hukrim / News

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

mm Amir Sagita

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, berhasil mengambalikan kerugian negara Rp 1,412.250.000, hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Kreung Baro Sigli.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Razi,SH dan Kasi Intel Muliana,SH, saat memberi keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, kasus dugaan korupsi PDAM terlibat tiga tersangka, mantan Direktur PDAM, Kepala Bagian Tehnis dan kontraktor pengadaan alat kimia tawas dan kaforit. “Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil”,jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Dari dua tersangka kini bertambah satu lagi menjadi tiga tersangka, dan tersangka yang baru saja ditetapkan adalah inisial RS Wakil Dirut CV Aria dari Kota Bajai Sumatra Utara. Perusahaan tersebut yang melakukan kerja sama bahan dengan PDAM Sigli. “Jadi tersangka bertambah menjadi tiga orang”,pungkas Kajari.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sementara kata Kajari, untuk tersangka tidak ada yang ditahan karena masih koperatif dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Ke tiga tersangka itu melanggar pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi nomor 31 dengan ncaman maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar. “Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan insyallah februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”,tegas Suhendra.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

News

Wagub Hadiri Rapat Penyampaian Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ 2024, Siap Tindaklanjuti 

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Sekjen KPK Usul Pemerintah Pusat Naikkan Gaji

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Hukrim

Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks