Home / Hukrim

Jumat, 11 April 2025 - 21:19 WIB

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

mm Amir Sagita

Pelaku penipuan rumah RTL di Pidie ditahan Polisi, Kamis (10/4/2025). Foto: Dok. Amir Sagita/NOA.co.id

Pelaku penipuan rumah RTL di Pidie ditahan Polisi, Kamis (10/4/2025). Foto: Dok. Amir Sagita/NOA.co.id

Sigli – Diduga telah menipu korban terkait bantuan rumah terhadap masyarakat di Kabupaten Pidie. Kini pelakunya sudah ditahan di Mapolres Pidie, pada Kamis (10/4/0225).

Polres Pidie telah menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, kepada wartawan, Jumat (11/04/2025)

Kasat Reskrim mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal”, kata Dedy.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih ,” ucap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Dorong pembentukan Posbankum Desa Terpencil di Aceh Singkil

Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang 1,5 Milyar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tambang Ilegal di Kawasan Hutan akan ditertibkan Satgas PKH

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Hukrim

Restorative Justice: Pengertian, Syarat, dan Penerapan Kasusnya

Hukrim

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Aceh Barat Daya

Dugaan Kekerasan di Daycare, HIPMI Desak Penindakan Tegas

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka