Home / Hukrim / Nasional

Senin, 21 April 2025 - 14:44 WIB

TNI AL Gagalkan Keberangkatan calon pekerja migran Ilegal ke Malaysia

FARID ISMULLAH

Satgasmar Ambalat XXX menggagalkan keberangkatan tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) dari Dermaga Tradisional Bambangan, Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia, Sabtu (19/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Dinas Penerangan TNI AL).

Satgasmar Ambalat XXX menggagalkan keberangkatan tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) dari Dermaga Tradisional Bambangan, Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia, Sabtu (19/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Dinas Penerangan TNI AL).

Jakarta – Satuan Tugas Laut (Satgasla) yang berada dibawah komando Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II melalui salah satu unsur gabungannya yakni Satgasmar Ambalat XXX berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) dari Dermaga Tradisional Bambangan Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia, pada Sabtu (19/4).

Komandan Guspurla Koarmada II Laksma TNI Amrin Rosihan Hendrotomo, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya nyata dari Satgas Gabungan Guspurla Koarmada II dalam menjalankan perintah Pangkoarmada II Laksda TNI I.G.P. Alit Jaya, guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya di perbatasan RI-Malaysia.

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

“Operasi penindakan ini juga menegaskan komitmen Koarmada II, melalui Guspurla Koarmada II, untuk melindungi perairan nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan manusia. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kegiatan ilegal di perbatasan dan mendorong pemahaman masyarakat akan pentingnya prosedur yang resmi dalam bekerja di luar negeri,” Kata Amrin Rosihan Hendrotomo, Senin 21 April 2025.

Ia menjelaskan, Upaya penggagalan tersebut berawal dari personel Satgasmar Ambalat XXX yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dari Nunukan menuju Malaysia.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyisiran dan memperketat pengawasan di area dermaga, hingga beberapa saat kemudian didapati 7 (tujuh) orang calon penumpang yang hendak menyebrang dari Dermaga Tradisional H. Putri Nunukan menuju ke Tawau Malaysia melalui Dermaga Tradisional Somel Desa Sei Pancang,” Terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ke tujuh orang calon penumpang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi sehingga dinyatakan sebagai CPMI non prosedural. Mereka pun segera diamankan di Posmat Bambangan oleh Tim Gabungan, yang terdiri dari personel Satgasmar Ambalat XXX, Koramil Sebatik Barat serta Polsubsektor Sebatik Barat.

Baca Juga :  Hasil Akhir Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional  

“Usai diamankan, Tim Gabungan langsung membawa ketujuh CPMI tersebut Mapolsek Sebatik Barat untuk proses pemeriksaan hingga akhirnya mereka diserahkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kaltara di Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Ambulans Udara Disiagakan untuk Situasi Genting saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024

Nasional

Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar

Daerah

Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Peringkat 2 Nasional Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Nasional

Tanggapi Gas LPG 3 Kg, Menkopolkam : Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan

Nasional

Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi