Home / Hukrim / Nasional

Senin, 21 April 2025 - 14:44 WIB

TNI AL Gagalkan Keberangkatan calon pekerja migran Ilegal ke Malaysia

Farid Ismullah

Satgasmar Ambalat XXX menggagalkan keberangkatan tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) dari Dermaga Tradisional Bambangan, Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia, Sabtu (19/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Dinas Penerangan TNI AL).

Satgasmar Ambalat XXX menggagalkan keberangkatan tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) dari Dermaga Tradisional Bambangan, Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia, Sabtu (19/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Dinas Penerangan TNI AL).

Jakarta – Satuan Tugas Laut (Satgasla) yang berada dibawah komando Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II melalui salah satu unsur gabungannya yakni Satgasmar Ambalat XXX berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI) dari Dermaga Tradisional Bambangan Pulau Sebatik menuju Tawau Malaysia, pada Sabtu (19/4).

Komandan Guspurla Koarmada II Laksma TNI Amrin Rosihan Hendrotomo, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya nyata dari Satgas Gabungan Guspurla Koarmada II dalam menjalankan perintah Pangkoarmada II Laksda TNI I.G.P. Alit Jaya, guna menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya di perbatasan RI-Malaysia.

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

“Operasi penindakan ini juga menegaskan komitmen Koarmada II, melalui Guspurla Koarmada II, untuk melindungi perairan nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan manusia. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kegiatan ilegal di perbatasan dan mendorong pemahaman masyarakat akan pentingnya prosedur yang resmi dalam bekerja di luar negeri,” Kata Amrin Rosihan Hendrotomo, Senin 21 April 2025.

Ia menjelaskan, Upaya penggagalan tersebut berawal dari personel Satgasmar Ambalat XXX yang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal dari Nunukan menuju Malaysia.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyisiran dan memperketat pengawasan di area dermaga, hingga beberapa saat kemudian didapati 7 (tujuh) orang calon penumpang yang hendak menyebrang dari Dermaga Tradisional H. Putri Nunukan menuju ke Tawau Malaysia melalui Dermaga Tradisional Somel Desa Sei Pancang,” Terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ke tujuh orang calon penumpang yang terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi sehingga dinyatakan sebagai CPMI non prosedural. Mereka pun segera diamankan di Posmat Bambangan oleh Tim Gabungan, yang terdiri dari personel Satgasmar Ambalat XXX, Koramil Sebatik Barat serta Polsubsektor Sebatik Barat.

Baca Juga :  Hasil Akhir Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional  

“Usai diamankan, Tim Gabungan langsung membawa ketujuh CPMI tersebut Mapolsek Sebatik Barat untuk proses pemeriksaan hingga akhirnya mereka diserahkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kaltara di Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim

Kembali Gagalkan Dua Ton Sabu, Menko Polkam Apresiasi Operasi Gabungan di Perairan Kepri

Hukrim

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar