Home / Hukrim

Senin, 21 April 2025 - 16:09 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

mm Poppy Rakhmawaty

Foto Ketua PN Kutai Barat yang dilaporkan. Ist

Foto Ketua PN Kutai Barat yang dilaporkan. Ist

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat HS dilaporkan oleh koleganya terkait dugaan investasi bodong senilai 2,3 miliar.

HS dilaporkan oleh korban Perawati warga jakarta selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang untuk menginvestasikan uang ke perusahaan batubara milik mertua HS.

Kuasa hukum pelapor Ronny P. Manullang mengatakan, kliennya bersama sang suami diminta menginvestasikan uangnya senilai 2,3 miliar dengan dijanjikan keuntungan sebesar 70 juta perbulan.

Baca Juga :  Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Ronny menjelaskan, dengan status HS sebagai ketua pengadilan negeri Kutai Barat, Perawati dan suaminya akhirnya percaya dan kemudian membuat kontrak kerjasama dengan perusahaan batubara milik mertua HS yang terletak di daerah Sumbawa dan dikelola langsung oleh istrinya selaku direktur.

“Disini terlapor memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim guna meyakinkan klien kami agar mau menginvestasikan uangnya ke perusahaan batubara milik mertua terlapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Ronny menambahkan, kliennya akhirnya menyetorkan uang sejumlah 2,3 miliar setelah menandatangani kontrak dengan perusahaan batubara tersebut, namun hingga 3 tahun berjalan tidak pernah menerima keuntungan sama sekali bahkan setelah dilakukan pengecekan tidak pernah ada aktivitas bongkar muat batubara oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Bubarkan Balap Liar, Polisi dan Instansi Terkait serta Warga Lakukan Patroli Bersama

Oleh karena itu, korban Perawati didampingi kuasa hukumnya melaporkan HS dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam, dan saat ini masih menunggu hasil gelar untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami dapat informasi bahwasannya terlapor selalu mangkir di 3 kali panggilan dari penyidik polda metro jaya dengan alasan masih sibuk dengan kegiatannya sebagai ketua pengadilan negeri kutai barat,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

pencuri-mesin-speed-boat

Hukrim

Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Aceh Besar

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur

Hukrim

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi