Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:38 WIB

Serahkan Sertifikat Merek, Meurah Budiman Ajak UMKM Aceh Lindungi Aset

Farid Ismullah

Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman (Tengah) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (6/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-kanwil Kemenkum Aceh).

Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman (Tengah) saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (6/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Selasa (6/5).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan hukum bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Menurut Meurah, sertifikat merek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan hukum atas identitas dan reputasi usaha yang telah dibangun para pelaku UMKM.

“Kita ingin para pelaku usaha di Aceh sadar bahwa merek adalah aset berharga. Tanpa pelindungan hukum, merek bisa dengan mudah disalahgunakan pihak lain,” ujar Meurah.

Baca Juga :  Menpora Dito Tekankan Pentingnya Ketepatan Penggunaan Anggaran PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Ia juga menyebut bahwa langkah ini adalah bagian dari dorongan konkret Kanwil Kemenkum Aceh dalam mempercepat pendaftaran kekayaan intelektual di daerah, khususnya di sektor usaha mikro.

“Kami aktif jemput bola, melakukan sosialisasi ke berbagai kabupaten/kota, agar pelaku usaha tak lagi melihat pendaftaran merek sebagai sesuatu yang rumit,” katanya.

Baca Juga :  Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Meurah menghimbau agar pelaku usaha lain yang belum mendaftarkan mereknya segera mengambil langkah serupa. Ia mengingatkan bahwa di tengah persaingan pasar yang kian ketat, kepemilikan merek terdaftar adalah fondasi bagi daya saing.

“Jangan tunggu sampai usaha berkembang besar baru berpikir soal pelindungan. Mulailah sejak dini,” tutur Meurah.

Penyerahan sertifikat ini disambut antusias oleh para pelaku usaha yang hadir. Beberapa di antaranya mengaku baru menyadari pentingnya pelindungan hukum atas merek setelah mengikuti program sosialisasi dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Aceh.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Gelar Rapat Koordinasi Perluasan Areal Tanam

Salah satu penerima sertifkat merek, Yulia Risnita, pemilik usaha Bread Boy, menyebut dirinya merasa lebih tenang setelah mereknya terdaftar resmi.

Meurah menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual adalah pijakan awal menuju industrialisasi UMKM.

“Jika ingin naik kelas, UMKM Aceh harus mulai dari sini,” ucapnya.

Diketahui, Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan sertifikat merek kepada 3 pemilik usaha Bread Boy, D’Pos Kupi, dan Bumi Kandung 36.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Daerah

Ketika Media Sosial Menjadi Panggung Baru: Mampukah Media Mainstream Ikut Tampil?

Daerah

Pengurus SPS Aceh Besuk Muslem, Wartawan Media NAD yang Alami Kecelakaan

Daerah

Pj Gubernur Aceh: Tugas Paskibraka bukan Seremonial tapi Mengajarkan Tauladan

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Daerah

Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Daerah

Kapolres Aceh Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Tiga Kasat dan Empat Kapolsek

Aceh Barat

PMI Aceh Barat Masa Bakti 2023-2028 Dilantik