Home / Hukrim

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:04 WIB

Diduga Gagahi Anak Tiri, Warga Kota Sigli Dibekuk

mm Amir Sagita

Pelaku pemerkosaan anak tiri Dibekuk Satreskrim Polres Pidie, Rabu (6/5/2025) (Dok.Humas Polres.NOA.co.id)

Pelaku pemerkosaan anak tiri Dibekuk Satreskrim Polres Pidie, Rabu (6/5/2025) (Dok.Humas Polres.NOA.co.id)

Sigli – Entah setan apa yang telah merasuki MA warga Kota Sigli, sehingga harus berurusan dengan polisi. Dimana pelaku diduga telah menggagahi anak tirinya hingga 15 kali sejak tahun 2022. Namun pelaku berhasil Dibekuk pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB, jalan Jalan Profesor A. Majid Ibrahim di RSUD Tgk Chik Ditiro, Tijue, Kecamatan Pidie.

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Pelaku yang dilaporkan keluarganya ke Satreskrim Polres Pidie pada 20 April 2025, namun pelaku berhasil Dibekuk pada Rabu (7/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar kepada wartawan mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri dari korban dan berhasil Dibekuk pihaknya saat berada di rumah sakit Tijue. Dari pengakuan MA perbuatan itu sudah 15 kali dilakukan dari usia di bawah umur hingga saat ini sudah dewasa. “Kita langsung boyong pelaku ke Mapolres”, jelasnya.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Lanjut Kasat, kejadian tersebut sejak tahun 2022 dan dan sampai saat ini korban sudah dewasa. Sehingga keluarga korban tidak tahan lagi dan pada April 2025 dilaporkan ke Satreskrim Polres Pidie. “Pelaku dijerat dengan *pasal* 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Untuk selanjutnya sebut Kasat, pelaku terpaksa ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara warga Aceh Tengah

Hukrim

Napi Tewas Pesta Miras di Lapas, DPR akan Panggil Jajaran Ditjenpas

Hukrim

TNI AL Gagalkan 1,9 Ton Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang