Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:52 WIB

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Farid Ismullah

Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. (Foto : NOA.co.id/HO-KBRI Phnom Penh).

Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. (Foto : NOA.co.id/HO-KBRI Phnom Penh).

Banda Aceh – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menerima laporan pengaduan WNI SN dugaan Perdagangan Orang (TPPO) dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Rabu.

“KBRI sudah melakukan komunikasi langsung dengan pihak keluarga WNI untuk dapatkan informasi detil, guna proses lanjutan ke otoritas Kamboja,” Kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, Seorang pemuda asal Banda Aceh, SN (22), diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Kamboja lantaran tidak mampu membayar denda sebesar Rp 35 juta kepada pihak perusahaan tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Dubes Santo Terima Delegasi Sespimti Polri di Kamboja, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Perlindungan WNI

Korban diketahui berangkat bekerja di sebuah perusahaan di Kamboja, pada tahun 2024 setelah diajak temannya. Namun, di sana, SN ditempatkan di perusahaan yang bergerak di bidang judi online.

Tak tahan karena kerap mendapat penyiksaan, korban berencana pulang ke Banda Aceh.

“Perusahaan memang bersedia melepaskan SN, tapi dengan syarat dia harus bayar denda sebesar Rp 35 juta,” kata anggota DPD RI Asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga :  DPR RI Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Haji Uma mengatakan, menurut keterangan ibu korban, Nur Asri, pihak perusahaan meminta tebusan agar anaknya bisa dibebaskan. Namun, karena keluarga tidak memiliki uang, SN diancam akan dijual ke perusahaan lain.

Menanggapi hal tersebut, Haji Uma langsung menyurati Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, Kamboja untuk memulangkan korban.

“Begitu mendapat kabar dari ibunya, saya langsung bersurat dan meminta Kemenlu serta KBRI di Kamboja segera menangani kasus ini. Kita juga sudah melakukan sosialisasi lewat media akan dampak pergi keluar negeri tanpa ada kontrak kerja lewat Dinas tenaga kerja yang legal dan jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Ia juga mengingatkan keluarga agar tidak mengirimkan uang tebusan sepeser pun. Menurutnya, praktik seperti itu merupakan bentuk kejahatan yang berkedok pemerasan.

“Seperti pengalaman yang sudah-sudah banyak korban yang mengirim uang, tapi orangnya tidak pernah kembali. Ini harus dihentikan,” katanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Daerah

SAPA Minta Pj Bupati Bireuen Bersikap Tegas Terhadap Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Internasional

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Daerah

Mendagri Tito Ungkap Strategi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatra

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Daerah

Lanud SIM Beri Dukungan Penuh Penyaluran Logistik Selama Perpanjangan Masa Tanggap Darurat di Aceh

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan