Home / News / Pemerintah

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:55 WIB

Dua WNA Dideportasi dari Sabang karena Langgar Izin Tinggal

Redaksi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua WNA melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Sabang.

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Minggu (1/6/2025).

Keduanya adalah MGB warga negara Inggris, dan AKR warga negara Malaysia.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi kedua WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Kota Sabang.

Baca Juga :  Pelantikan Teuku Reza Fahlevi sebagai Pj Bupati Simeulue

“Dua WNA ini patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” ujar Ibnu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Super Air Jet pada pukul 11.00 WIB dengan tujuan akhir Malaysia.

Baca Juga :  Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Sabang. Ia juga menyebutkan bahwa Imigrasi Sabang akan aktif memberikan edukasi kepada para pendatang asing agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Muchsin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu RI Angkat Isu LCS dan HAM dalam Pertemuan Pilar Politik Keamanan ASEAN

Internasional

KemenPPPA serukan semua bisa lawan TPPO

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Ajak Semua Elemen Cendekiawan untuk Berkontribusi Bangun Aceh Besar

Ekbis

Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Aceh Besar

Dayah Babul Maghfirah Kembali Terbakar, Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Operasi Pemadaman dan Salurkan Bantuan

News

Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

Pemerintah

Mendagri Lantik Safrizal Jadi PJ Gubernur Aceh

Nasional

Jelang Pilkada, Mendagri Imbau Pemda Jaga Stabilitas Inflasi