Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:58 WIB

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Farid Ismullah

Warga negara Republik Rakyat Tiongkok saat diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Warga negara Republik Rakyat Tiongkok saat diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (8/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ yang diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis, 8 April 2025.

Terkait penangkapan terduga penyelundupan manusia tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, “Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, khususnya terkait penyelundupan manusia, yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara,” tuturnya.

Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya. HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara pada Rabu (04/06/2025).

Baca Juga :  KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

“Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan bahwa pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRT tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara. Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Baca Juga :  KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

HJ diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRT tersebut. Dia disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok. “Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan,” lanjut Yuldi.

Pada 8 April 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ saat hendak berangkat menuju Dili. Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

Selanjutnya, pada 28 April 2025, dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT berinisial ZR.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Hukrim

Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Hukrim

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi