Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WIB

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh

mm Redaksi

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya. “Nanti diselesaikan Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).

Saat disinggung pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai keputusan perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut, Supratman tak menjawab.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Dia hanya menyampaikan tengah mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh. “Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Kami lagi mempersiapkan RUU tentang pemerintah Aceh,” ucapnya.

JK menilai Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut cacat formil. Seluruh wilayah Aceh telah masuk dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Iya (Kepmendagri cacat formill) bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956,” ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan. “Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Ya sekali ini kepmen tidak bisa mengubah UU. Walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu, tapi historically,” sambungnya.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik 4 pulau Aceh menjadi milik Sumut. Masalah ini selesai bila aturan menteri diubah.

“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” katanya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://sindonews.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas: Korban Meninggal Turun 30,41 Persen

Nasional

Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong

Nasional

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Daerah

Masjid Mangkrak Lima Tahun Dapat Suntikan Dana Aspirasi, Warga Harap Kedepan APBK Dapat Dialokasikan

Aceh Besar

Masalisasi VSAT Seantero Aceh Besar, Bukti Komitmen Pj Bupati Muhammad Iswanto Dukung Digitalisasi

Daerah

Bupati Tagore Lantik 135 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak di Bener Meriah

Nasional

Bikin Bangga, Tim Terjun Payung Polri Raih Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia

Internasional

Lima WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, telah kembali ke Indonesia