Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

mm Redaksi

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana. Foto: Ist

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana. Foto: Ist

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyerahkan remisi kepada para narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), terdapat Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik.

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pidie Jaya

Ia menyebutkan, proses pembinaan tidak berhenti di dalam Lapas, tetapi juga berlanjut ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan agar para warga binaan dapat memulihkan hubungan sosial serta menata kembali kehidupan yang lebih baik.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji 2026, Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kebersihan Hati

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Libatkan Akademisi Dalam Merumuskan Pembangunan

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Posko Pengungsian Gampong Bungkaih, 114 Rumah Warga Hilang Diterjang Banjir

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pencatatan Non-Tender di SPSE, Libatkan 245 Peserta dari Seluruh SKPA

Pemerintah Aceh

Plt. Kadisdik Aceh: Guru Tak Hanya Mengajar, Tapi Menuntun ke Surga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Aceh Corporate University untuk Transformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Akselerasi Pembangunan

Pemerintah Aceh

Plt Kadisdik Aceh Tekankan Pendidikan Berbasis Karakter dan Potensi Lokal di Bener Meriah

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Kunjungi Keraton Yogyakarta, Bahas Pelestarian Budaya dan Status Keistimewaan