Home / Internasional / Peristiwa

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Kemlu RI Imbau agar WNI tidak lakukan Aktivitas berburu di perbatasan RI-Timor Leste secara ilegal

Farid Ismullah

Ilustrasi penembakan. Foto: Net

Ilustrasi penembakan. Foto: Net

Dili –  Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili menerima informasi pada 17 Agustus 2025 mengenai peristiwa meninggalnya seorang warga negara indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu-NTT dengan luka tembak di Fatumea Suai, Distrik Covalima, Timor Leste.

Berdasarkan koordinasi antara KBRI Dili dengan Polres Belu Serta Satgas Pamtas RI, didapat informasi bahwa pada 16 Agustus 2025, 20 WNI masuk ke Hutan Fatumea, wilayah Timor Leste untuk berburu hewan liar (babi hutan dan ayam hutan). Mereka melintasi perbatasan tanpa melalui jalur resmi/pemeriksaan imigrasi. 20 WNI tersebut kemudian berpisah dalam empat kelompok.

Baca Juga :  Tagore Abubakar Klarifikasi Soal Pembayaran Lahan TK Pante Raya: Sudah Milik Saya Sejak 2009

“Pada tengah malam, terdengar suara tembakan. Para WNI kemudian berlari ke arah perbatasan RI-Timor Leste. Setelah itu diketahui seorang WNI a.n. AB tidak kembali ke wilayah Indonesia,” ucap Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga :  KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 41 WNI ke Indonesia

Judha menjelaskan, Setelah pencarian dilakukan pada keesokan harinya, AB ditemukan meninggal dengan luka tembak dan Jenazah kemudian dibawa ke Atambua.

Sejak hilangnya AB, pihak keluarga dan rekan AB tidak menginformasikan peristiwa ini baik kepada otoritas Indonesia maupun Timor Leste. Seluruh proses evakuasi juga dilakukan sendiri oleh keluarga.

Proses penyelidikan juga sulit dilakukan karena pihak keluarga menolak dilakukan otopsi. Saat ini jenazah sdh dimakamkan keluarga.

Baca Juga :  Kemlu RI-Kamboja Dorong Konektivitas dan Perkuat Upaya Melawan Online Scam

Terkait peristiwa ini, pihak otoritas Timor Leste telah menghubungi pihak KBRI Dili untuk meminta informasi lebih lanjut.

KBRI Dili akan terus berkoordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satgas Pamtas RI terkait proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kemlu juga mengimbau agar para WNI  tidak melakukan aktivitas berburu dengan melintas perbatasan RI-Timor Leste secara ilegal,” Tutup Judha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPH WIlayah IV Aceh kesulitan Tindak Pelaku Perusakan Hutan

Internasional

Tiga pengungsi Rohingya dapat kewarganegaraan Kanada

Daerah

TNI AL Embarkasi Logistik Hingga Gas Elpiji Kebutuhan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Sumatra

Daerah

Kemenhut Turunkan Gajah Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Aceh

Internasional

Kemlu dan KBRI Teheran Pantau Kondisi WNI di Iran

Daerah

LMND minta Bupati Aceh Singkil copot Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan

Daerah

Fungsi pengawasan tidak berjalan, Empat Pulau di Aceh Singkil pindah ke Sumut

Hukrim

Diduga Korban TPPO, Bakamla RI – Korea Coast Guard dan KBRI Seoul selamatkan delapan ABK WNI