Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

Farid Ismullah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE), Rabu (15/10/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE), Rabu (15/10/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif di era digital, Rabu (15/10).

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri Muhamad Valiandra menjelaskan, SIE dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat, terpadu, dan real-time sebagai landasan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).

Inovasi ini juga menjadi jawaban atas tantangan fragmentasi data, rendahnya interoperabilitas, serta terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi.

“Selama ini, data pemerintah sering terpisah antarinstansi, tidak seragam, dan terlambat disajikan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui SIE, semua informasi strategis, mulai dari pembangunan, keuangan daerah, kependudukan, hingga layanan publik kini terhubung dalam satu ekosistem data terpadu,” jelas Valiandra, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga :  Sekda Aceh Selatan Launching Desa DP3

SIE menghadirkan visualisasi data interaktif, analisis cepat berbasis kecerdasan buatan (AI), serta fitur pemantauan capaian program prioritas nasional secara real-time. Dengan sistem ini, pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Salah satu manfaat yang kita harapkan adalah peningkatan efisiensi birokrasi hingga 30–40 persen, percepatan pengambilan keputusan dari hitungan minggu menjadi menit, penghematan anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah secara nasional, serta peningkatan kualitas layanan publik melalui data yang akurat dan tepat sasaran. Jadi, kita tidak ketinggalan terus dengan dinamika yang bergerak sangat cepat,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola data nasional.

Selain itu, peluncuran SIE juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yang menekankan reformasi birokrasi, hukum, dan pencegahan korupsi. “SIE diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan mendukung terwujudnya visi Asta Cita Presiden Prabowo,” imbuh Valiandra.

Baca Juga :  Pj. Bupati Simeulue Serahkan SK Remisi Kepada 75 Warga Binaan Lapas Kelas III Sinabang

Ia menegaskan, transformasi digital pemerintah harus berakar pada tata kelola data yang baik dan terstandar. “Melalui integrasi data dari berbagai pemangku kepentingan, SIE diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Kukuhkan Mellani sebagai Bunda PAUD Aceh 

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Aceh Besar

Perkuat Sinergi, Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Kepala KPP Pratama

Nasional

Wali Kota Surakarta Dukung Penyelenggaraan International Robosport Tournament FIRA Indonesia Open 2025

Daerah

Polres Simeulue Gelar Rapat Koordinasi LLAJ, Fokus Tekan Angka Kecelakaan dan Overload Kendaraan

Pemerintah

PJ. Bupati Temui Pihak Terkom Aceh Percepatan Jaringan Internet

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Fungsikan Rumah Potong Hewan Lambaro 

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Penanganan TPPO