Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 9 November 2025 - 22:15 WIB

APH Diminta Periksa Plt. Kadisdik Aceh Singkil

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi Korupsi

Foto : Ilustrasi Korupsi

Aceh Singkil – Beredar Informasi terbatas yang menyebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Amran diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah satu sekolah penerima proyek pendidikan tahun 2025.

Ketua LMND Aceh Singkil, Surya padli, menyampaikan bahwa dugaan praktik pungli dalam proyek yang bersumber dari anggaran publik tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di daerah.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa PLT Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai isu ini dibiarkan tanpa kejelasan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar surya padli dalam keterangan resminya, Minggu, 9 November 2025.

LMND menilai, bahwa proyek revitalisasi SKB seharusnya menjadi langkah positif dalam peningkatan mutu pendidikan non-formal, bukan ajang memperkaya diri oknum tertentu.

Oleh karena itu, LMND meminta agar seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dirjen Perhubungan Udara : Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis  

Lebih lanjut, Pihaknya juga menyerukan kepada masyarakat untuk turut mengawasi setiap pelaksanaan proyek pendidikan di daerah, serta mendorong media lokal agar terus memberitakan isu ini secara objektif dan berdasarkan fakta lapangan.

“Kami tidak memiliki kepentingan selain memastikan keadilan dan transparansi ditegakkan, Apa pun hasil pemeriksaan nanti, harus berdasarkan fakta hukum, bukan opini sepihak,” tambah surya padli.

LMND berharap pemerintah daerah dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Aceh Singkil, serta memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Terkait hal itu, Amran mengatakan, Dugaan Pungli tersebut tidak benar.

“Yang jelas isu tidak benar,” Katanya melalui pesan singkat kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jumat, 7 November 2025.

Sebelumnya, Dilansir dari penaaceh.com, Isu ini bermula dari kegiatan atau proyek Revitalisasi di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di kecamatan Singkil, Aceh Singkil, lembaga pendidikan non formal di bawah Dinas Pendidikan. Dari informasi yang diperoleh, proyek di sekolah tersebut bernilai sekitar Rp600 juta dari berbagai item kegiatan mulai dari mobiler, perbaikan MCK dan lain sebagainya. Namun, di balik kegiatan itu, tersiar kabar bahwa Kadisdik meminta “jatah” kepada kepala sekolah, Nursakdah, senilai Rp 42 juta.

Baca Juga :  Komitmen Kanwil Aceh Usai Simak Arahan Sekjen Kemenkumham Saat Buka Rakordal Program Dukman 2024

Seorang sumber yang mengetahui persoalan ini menyebut, uang tersebut diminta sebagai bagian dari keuntungan kegiatan proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah. “Istilahnya bagi rezeki dari kegiatan, padahal kegiatan belum selesai,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/11/2025).

Belakangan, kabar tersebut mulai tercium ke berbagai pihak termasuk sampai ke telinga Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman mengetahui hal itu, Amran dikabarkan segera mengembalikan sebagian dari uang yang telah diterima, namun baru setengah dari total Rp 42 juta tersebut. Hingga kini, belum diketahui apakah pengembalian sisanya akan dilakukan atau tidak.

Yang menarik, dugaan pungli ini disebut baru terjadi di satu sekolah. Padahal, tahun 2025 ini, banyak sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh Singkil menerima dana proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga :  Meriahkan HKN ke-60, Dinkes Aceh Barat Gelar Jambore dan Lomba Antar Puskesmas

Data yang dihimpun menunjukkan, lima SD, lima SMP, satu SKB, dan tiga PAUD menjadi penerima program dengan nilai bervariasi antara Rp600 juta hingga Rp1,7 miliar. Program ini bertujuan untuk merehabilitasi dan membangun sarana prasarana agar lebih baik, layak, dan aman, sehingga dapat mendukung proses pembelajaran yang efektif.

Praktik seperti ini, jika benar adanya, bukan hanya mencoreng nama baik Dinas Pendidikan, tapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan itu sendiri.

“Bagaimana pendidikan bisa maju kalau pejabatnya justru meminta upeti dari sekolah yang sedang berjuang membangun?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Di tengah diamnya para pihak terkait, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran kabar ini.

Sebab bagi masyarakat Aceh Singkil, pendidikan adalah harapan dan harapan itu seharusnya tidak dikotori oleh permainan kotor oknum pejabat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

SPS Aceh, Pilar Kepedulian Sosial dan Penguatan Industri Media

Daerah

Operator Kamera Belum Dibayar Usai Pra-PORA Simeulue, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Advetorial

Pekan Raya Cahaya Aceh Telah Dibuka, yuk ke Taman Bustanussalatin

Hukrim

Edarkan-Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahu

Daerah

Marak Modus Penawaran Promo HUT, Bank Aceh Himbau Nasabah Waspada

Aceh Timur

Sejumlah Tuha Peut Dari Enam Gampong Dilantik, Ini Harapan Camat Idi Rayeuk

Banda Aceh

Modus Janji Kerja, Gadis 16 Tahun Asal Aceh Dijual Jadi PSK di Malaysia

Daerah

Pengurus Ikamabas dan Ipelmasel Kunjungi Objek Wisata Jambo Hatta