Home / Daerah / Simeulue

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:42 WIB

Pendukung Kandidat 01 Gugat Dugaan Kecurangan Pilkades Sanggiran, Minta DPMD Turun Tangan

Argamsyah

Foto: Ilustrasi (Ist).

Foto: Ilustrasi (Ist).

Simeulue – Sejumlah warga bersama pendukung Kandidat 01 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, mengajukan tuntutan resmi terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades desa setempat, (10/1/2026).

Tuntutan tersebut telah disampaikan sebelumnya secara tertulis kepada sejumlah instansi, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, Inspektorat, Polres Simeulue, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Camat Simeulue Barat, serta Polsek Simeulue Barat.

‎Langkah itu dilakukan sebagai upaya meminta penanganan atas gugatan yang diajukan pendukung Kandidat 01. Namun hingga beberapa waktu setelah surat disampaikan, mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi dari lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga :  PJ Bupati Simeulue Sambangi Masyarakat

‎Baru pada Jumat, 9 Januari 2026, pihak Kandidat 01 menerima undangan mediasi dari Camat Simeulue Barat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Undangan tersebut justru menimbulkan kebingungan karena jadwal mediasi tercantum pada pukul 09.30 WIB di hari yang sama, sementara pesan baru diterima sekitar pukul 11.00 WIB, setelah waktu yang ditentukan terlewati.

Baca Juga :  Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh

“Undangan kami terima setelah jadwal mediasi berlalu. Seharusnya undangan disampaikan paling lambat sehari sebelumnya agar para pihak bisa mempersiapkan diri,” kata Mustawali.

‎Atas kondisi tersebut, pendukung Kandidat 01 meminta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Simeulue mengambil alih penanganan gugatan Pilkades Sanggiran agar proses penyelesaian berjalan jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga mendesak Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan gugatan tersebut guna memastikan seluruh tahapan berlangsung objektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Turnamen Amuren Cup VIII Simeulue Dihentikan, Muncul Isu Dugaan Setoran Rp 50 Juta untuk Izin

Selain itu, Mustawali meminta pimpinan daerah Kabupaten Simeulue menginstruksikan dinas terkait untuk turun langsung ke Desa Sanggiran. Menurut dia, langkah itu penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan demokrasi desa yang jujur, adil, dan transparan.

“Kami berharap tuntutan ini ditindaklanjuti secara serius oleh DPMD dan lembaga terkait lainnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Daerah

Triwulan Pertama Tahun 2023, Ombudsman Aceh Terima 123 Laporan Masyarakat

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Daerah

PWI Aceh Tengah Gelar Konferensi Luar Biasa

Daerah

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Daerah

Kecamatan Muara Tiga Daftarkan 27 Peserta MTQ

Daerah

Aceh Singkil Satu Juta Lubang, Satu Juta Dosa

Daerah

Pantau Proyek Tebing di Krueng Peudada Bireun, H Muklis Takabeya : Progresnya Sudah 80 Persen