Home / Aceh Jaya / Pemerintah

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:57 WIB

Bupati Aceh Jaya Tegaskan, Aturan Hari dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

mm Redaksi

Screenshoot Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2026 terkait pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Screenshoot Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 02 Tahun 2026 terkait pengaturan hari dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, Jumat (30/1/2026). Foto: Dok. Sanusi/NOA.co.id

Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang ketentuan hari dan jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Surat edaran yang ditetapkan di Calang pada 30 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Pasar Jelang Ramadhan 1446 H

Dalam surat edaran yang diterima awak media NOA.co.id, Jumat (30/1/2026), dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu mengikuti lima hari kerja sebagaimana ketentuan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Adapun jam kerja ditetapkan sekurang-kurangnya 20 jam dalam satu minggu atau setara empat jam per hari. Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan TPID Terbaik

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan tugas dan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Terkait penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian kinerja dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Gandeng Kejati, Disdik Aceh Gelar Penyuluhan Hukum

Surat edaran ini juga mengatur hak cuti PPPK Paruh Waktu yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja. Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sinergi Pemkab Aceh Besar dan Islamic Relief, Wujudkan Rumah Siap Huni untuk Dhuafa

Pemerintah

Tujuh Hari Kirab Api PON XXI, 15 Kabupaten/Kota telah Dilalui

Daerah

Pemerintah : 4.263 Unit Huntara Rampung di Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Daerah

Pemkab Bener Meriah Raih Prestasi Tingkat Nasional, Nama Yulita Anggraini Jadi Buah Bibir, Ibarat Akar Dalam Tanah

Parlementaria

40 Anggota DPRK Aceh Besar Dilantik

Internasional

Bakamla RI – UNODC Gelar Latihan VBSS di Batam

Aceh Barat

Sekda Aceh Barat Buka Turnamen Silaturahmi Bulutangkis PUPR Se-Barsela

Aceh Jaya

Ketua KPA Sagoe Panga, Minta Kepolisian Proses Pemilik Akun TikTok yang Diduga Hina Warga Aceh