Home / News / Peristiwa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:09 WIB

RSUDZA Bantah Isu Tender Jasa Kebersihan, Tegaskan Proses Dilakukan Sesuai Aturan  

mm Redaksi

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Dok. Istimewa

Gedung RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh yang menjadi sorotan terkait proses tender jasa kebersihan Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti proses pengadaan jasa kebersihan di rumah sakit tersebut. Sejumlah rekanan cleaning service sebelumnya mempertanyakan mekanisme pengadaan yang disebut-sebut sarat kejanggalan.

Kasubbag Infokom dan Kerjasama RSUDZA, Rahmady, kepada NOA.co.id menegaskan bahwa pengadaan jasa kebersihan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau E-Katalog, bukan melalui tender konvensional.

“Perlu kami luruskan, pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan tender seperti yang diberitakan,” ujar Rahmady dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam sistem E-Katalog, penyedia yang telah tayang di etalase elektronik dan terverifikasi oleh LKPP dapat dipilih langsung oleh instansi sebagai pembeli.

Baca Juga :  Sembilan KRI TNI AL Jaga Timah Rp173 Miliar di Babel

Dengan demikian, istilah “kekalahan tender” atau “peserta tender lain” dinilai tidak tepat secara hukum karena proses yang berjalan bukan kompetisi tender terbuka, melainkan transaksi melalui katalog elektronik.

Rahmady juga menanggapi sorotan mengenai Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Ia menyebutkan, sesuai regulasi terbaru, batas nilai paket untuk usaha kecil meningkat hingga Rp15 miliar. Untuk paket di atas nilai tersebut yang menggunakan metode E-Katalog, evaluasi kualifikasi dilakukan saat perusahaan menayangkan produknya di sistem katalog elektronik.

“RSUDZA selaku buyer melakukan transaksi berdasarkan penyedia yang secara sistem sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Verifikasi kualifikasi dilakukan di tahap penayangan produk oleh LKPP,” jelasnya.

Baca Juga :  Akrab dan Ceria Halal bi Halal di Kediaman Pribadi Wagub Fadhlullah

Mengenai tudingan kekurangan tenaga bersertifikat K3 Lingkungan, pihaknya memastikan seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah diverifikasi secara faktual sebelum kontrak ditandatangani.

Penyedia terpilih, kata dia, telah membuktikan ketersediaan personel sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Sertifikasi tenaga kerja juga dimungkinkan melekat pada personel yang dikontrak secara profesional oleh perusahaan penyedia, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Rahmady menambahkan, sebagai rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna, RSUDZA berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan E-Katalog justru dinilai sebagai upaya mencegah praktik transaksional yang tidak transparan karena harga dan spesifikasi dapat dipantau publik maupun lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat.

Baca Juga :  Mimpi karier sebagai chef Menjadi Maut di Kamboja

“Seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sejumlah rekanan cleaning service di Banda Aceh dilaporkan berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh guna menguji proses dan hasil penetapan pemenang tender tersebut.

Sebab mereka menilai paket pekerjaan dengan metode e-Katalog tersebut memiliki pagu anggaran Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp23 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Para rekanan menyebutkan, paket pekerjaan tahun 2024 dimenangkan oleh sebuah perusahaan berinisial PT HJA yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi mengikuti tender. Perusahaan tersebut disebut tergolong usaha kecil dengan Kemampuan Dasar (KD) sekitar Rp1,8 miliar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh 

Aceh Barat

Tarmizi Pastikan Kehadiran Pemerintah Hingga Daerah Terpencil
10-unit-ruko-terbakar

Peristiwa

Identitas Pemilik 10 Ruko Terbakar di Keude Blang Ara, Empat KK Mengungsi

News

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Ijazah Jokowi di Pengadilan

Nasional

Eks Jubir KPK Jadi Direktur Penyelidikan

News

Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

Nasional

BHS Hadiri Sosialisasi Standarisasi dan Penilaian Penyesuaian Bagi UMKM

Daerah

Hari Pelantikan Bupati Simeulue: Era Baru “Kegelapan”