Adukan Wartawan ke Polisi, Ketua PWRI Aceh Singkil Kecam Sikap PT Socfindo - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim / News

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:22 WIB

Adukan Wartawan ke Polisi, Ketua PWRI Aceh Singkil Kecam Sikap PT Socfindo

REDAKSI

ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil, Hairun Mahulae, MSi. (NOA.co.id FOTO/HO).

ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil, Hairun Mahulae, MSi. (NOA.co.id FOTO/HO).

Aceh Singkil – Wartawan dari PT. MEDIA SINGKIL VIDEO, Muhammad Study di adukan ke polisi oleh Perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar, lantaran memuat materi berita terkait limbah sampah di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Lae Butar melalui akun Youtube PT. MEDIA SINGKIL VIDEO pada 7 Juni 2024 lalu.

Tindakan PT Socfindo yang serta merta mengadukan wartawan itu mendapat kecaman keras dari ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil, Hairun Mahulae, MSi.

Ketua DPC PWRI Aceh Singkil itu menyebut tindakan pengaduan yang dilakukan PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap seorang wartawan itu sangat di sayangkan.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Beutong Ateuh, Satu Orang Meninggal

“Seharusnya, pihak perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar meminta hak jawab terlebih dahulu kepada wartawan yang bersangkutan,” kata Ketua DPC PWRI Aceh Singkil, Hairun Mahulae yang juga menjadi pengurus GP Ansor Aceh Singkil dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Banda Aceh, Rabu 10 Juli 2024.

Tambah Hairun, menurut keterangan Muhammad Study, pihak Perusahaan PT Socfindo tidak pernah meminta hak jawab terkait pemberitaan itu kepada dirinya, bahkan Muhammad Study menyebut sudah mencoba konfirmasi atau menawarkan hak jawab kepada PT Socfindo Kebun Lae Butar.

“Ternyata niat hati perusahaan PT Socfindo itu tidak baik, terbukti dengan adanya pengaduan terhadap wartawan itu ke polisi, dalam hal ini unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Aceh Singkil,” jelas Hairun.

Baca Juga :  Asisten Sekda Aceh Hadiri Lepas Sambut Pangdam Iskandar Muda 

Ditambahkannya, tindakan yang dilakukan oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar ini tentu akan berdampak buruk dan diduga akan berdampak kepada kebebasan untuk bersuara.

“Kami menduga tindakan PT Socfindo ini sebagai upaya menakut – nakuti wartawan untuk kritis, meski yang di suarakan demi kepentingan orang banyak, apalagi ini terkait permasalahan limbah sampah, masalah publik lo” ucap Hairun.

Kendati demikian, saudara kami Muhammad Study, yang di adukan oleh PT Socfindo itu senin kemarin tepatnya 8 Juli 2024 sudah memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian.

Baca Juga :  Bank Aceh Raih Peringkat 1 Collecting Agent Performance Award

“Kita tetap menghargai proses nya, namun kami dari DPC PWRI Aceh Singkil turut mengkritisi dan mengecam langkah yang di ambil oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar terhadap aduan itu,” tegas Hairun.

Lebih lanjut, Hairun menyebut pihaknya mengutuk segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Yang jelas, kami dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Singkil akan terus mengkawal perkara ini hingga tuntas, dan kami berhadap penyidik bersikap profesional terhadap masalah ini,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Cara Gibran Rakabuming Bawa Produk UMKM dari Solo ke Pasar Global

Hukrim

KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

News

Serbu Voucher Diskon dari MotionPay! Hanya Bayar 1 Rupiah, Menginap Hemat di Hotel Cordela

News

Gubernur Aceh Tutup Popda XVI, Pidie Juara Umum

Daerah

Kunker ke Aceh Tengah, Pj Gubernur Tinjau Venue Pacuan Kuda dan Triathlon

News

Jasa Marga Sebut Kenaikan Tarif Tol Bukan karena Lebaran, Lalu?

Daerah

Diskominsa Aceh dan AIP Skala Gelar Workshop Percepatan Pemenuhan data SPM

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!