Home / Hukrim

Senin, 9 Juni 2025 - 16:44 WIB

Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Sekjen KPK Usul Pemerintah Pusat Naikkan Gaji

FARID ISMULLAH

Soal Korupsi dalam ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Soal Korupsi dalam ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mengusulkan agar pemerintah pusat dapat menaikan gaji para kepala daerah. Menurut dia, menaikan upah para pemimpin di daerah akan mencegah kasus korupsi yang kerap melibatkan para pejabat daerah.

“Nah ini memang tugas bagi pemerintah pusat juga untuk memikirkan bagaimana soal fasilitas dan gaji kepala daerah ini,” ucap Cahya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ia mengatakan kepala daerah kerap terlibat dalam kasus korupsi karena gaji mereka terlalu kecil. Cahya memaparkan bahwa upah para pejabat di daerah itu sekitar Rp 5,9 sampai Rp 6 juta per bulannya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Rp 60 M

“Memang ada tambahan-tambahan lain yang sah juga ada tetapi itu pun total sepertinya tidak akan cukup juga dengan godaan-godaan yang ada atau pun kesulitan anggaran yang sedikit,” kata dia.

Adapun pernyataan ini merupakan hasil dari penempatan lima pegawai KPK menjadi Penjabat (pj) bupati di daerah. Cahya mengatakan penempatan tersebut merupakan upaya lembaganya dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi secara holistik.

“KPK juga berupaya mendorong perbaikan tata kelola, pembangunan ekonomi daerah, dan menjadi teladan kepemimpinan yang berintegritas di daerah,” ucap Cahya dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Juni 2025.

Ia mengatakan lima pegawai KPK yang menjabat sebagai pj kepala daerah ini juga untuk mewujudkan pemimpin yang bersih dari korupsi. Cahya mengatakan penugasan tersebut telah tertuang pada Undang-Undang tentang KPK.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

“Langkah ini bukan sekadar mandat administratif, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan yang bersih, berintegritas, dan membawa semangat antikorupsi hingga ke level paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Cahya mengklaim penempatan anggota KPK sebagai penjabat di daerah melalui mekanisme yang sah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KPK, kata dia, mendapat kepercayaan dari Kemendagri untuk menempatkan lima pegawainya sebagai penjabat karena daerah tersebut belum memiliki pemimpin pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Kehadiran Pj dari KPK memberi inspirasi dan pemahaman langsung kepada ASN dan DPRD bahwa pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi itu bukan sekadar wacana, tapi bisa diwujudkan dengan kepemimpinan yang berani dan konsisten,” ucap Cahya.

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Adapun lima pegawai KPK itu antara lain Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin sebagai Pj Bupati Mimika, Papua Tengah; Direktur Korsup Wilayah IV Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat; Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat; Kepala Biro Keuangan KPK Isnaini sebagai Pj Bupati Bangka, Bangka Belitung; Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Merasa Kebal Hukum, Bos Solar Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO

Hukrim

Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Hukrim

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap