Home / Aceh Jaya / Hukrim

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:29 WIB

Aparat Gabungan Pastikan Tak Ada WNA di Lokasi Tambang Emas Ilegal Aceh Jaya

mm Redaksi

Aparat gabungan melakukan pengecekan lokasi diduga penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya.

Aparat gabungan melakukan pengecekan lokasi diduga penambangan emas ilegal di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Jaya.

Aceh Jaya — Menindaklanjuti video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam di Desa Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, aparat gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Kamis (22/1/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan unsur Polres Aceh Jaya melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya dan personel Polsek Jaya, Unit Intel Kodim 0114/Aceh Jaya, Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, serta masyarakat setempat.

Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi membenarkan adanya kegiatan penyisiran tersebut. Ia mengatakan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung melakukan pengecekan menyeluruh di area yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal.

Baca Juga :  Ditjen Gakkum Kemenhut melalui Balai Wilayah Sumatera Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar

“Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan keberadaan WNA Vietnam maupun alat berat jenis ekskavator sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial,” ujar Iptu Julian Zairi saat dikonfirmasi NOA.co.id, Kamis malam.

Meski demikian, aparat menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas penambangan sebelumnya. Di lokasi ditemukan bekas galian tanah, dua unit asbuk atau alat penyaring emas yang sudah tidak digunakan, serta satu unit gubuk.

Baca Juga :  Oknum PNS di Pidie Ditangkap Polisi Karena Sabu

Sebagai langkah penindakan dan pencegahan, aparat melakukan pemusnahan gubuk dengan cara dibakar, memasang spanduk larangan penambangan emas ilegal, melakukan dokumentasi, serta menyusun laporan resmi untuk dilaporkan kepada pimpinan.

“Kegiatan pengecekan berakhir sekitar pukul 16.20 WIB dan berlangsung dalam situasi aman, kondusif, dan terkendali,” jelasnya.

Iptu Julian Zairi menambahkan, dalam penyisiran tersebut aparat memastikan tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan, baik secara manual maupun menggunakan alat berat. Namun berdasarkan kondisi lapangan, lokasi tersebut diduga kuat sebelumnya pernah digunakan untuk praktik penambangan emas ilegal.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Aparat juga mengimbau para tokoh masyarakat setempat agar berperan aktif mencegah terulangnya aktivitas penambangan emas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak negatif jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Terkait video viral yang beredar, Iptu Julian Zairi menduga rekaman tersebut merupakan video lama yang kembali beredar di media sosial.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

Aceh Jaya

Sejumlah Gampong di Aceh Jaya Belum Sampaikan LPJ 2025, Dana Desa 2026 Terancam Tertunda

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan