Aceh Barat Daya – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat.
Dalam LKPJ Pemerintah Aceh 2025 pemerintah provinsi tengah berkoordinasi mengusulkan WPR bersama sejumlah kabupaten.
Pengusulan WPR tersebut, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Namun, nama Abdya belum masuk dalam daftar daerah yang disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Putra Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan usulan WPR tersebut.
Menurut Masady, Bupati Aceh Barat Daya sebelumnya telah menyampaikan komitmen mendukung pengusulan WPR saat menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Saat itu, Bupati menyatakan siap menggandeng APRI untuk mengajukan WPR kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bupati juga menegaskan pengelolaan pertambangan rakyat harus memberikan manfaat bagi masyarakat, berjalan tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keselamatan kerja para penambang,” kata Masady, Minggu (12/7/2026).
Masady menilai komitmen tersebut menjadi harapan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Karena itu, publik perlu mengetahui sejauh mana proses pengusulan WPR telah berjalan.
Ia mempertanyakan apakah usulan WPR Abdya masih berproses sehingga belum tercantum dalam LKPJ Pemerintah Aceh.
Menurutnya, percepatan pengusulan WPR menjadi penting di tengah perubahan tata kelola perizinan pertambangan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepastian hukum bagi wilayah pertambangan rakyat menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Masady menjelaskan WPR tidak hanya berfungsi sebagai dasar legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
WPR juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Ia menegaskan potensi mineral di Aceh Barat Daya merupakan aset masyarakat yang pengelolaan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Pengusulan WPR bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat penambang,” tegasnya.
Sekaligus, lanjutnya, mendorong tata kelola sumber daya mineral yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Masady berharap Pemkab Abdya segera menyampaikan perkembangan terbaru mengenai usulan WPR agar masyarakat memperoleh kepastian.
Sekaligus mengetahui tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya telah tersampaikan oleh pemerintah daerah.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














