Home / Parlementaria

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:17 WIB

Dorong Akses Keadilan, YARA Usulkan Qanun Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Banda Aceh

mm Redaksi

YARA Banda Aceh menyerahkan usulan regulasi bantuan hukum kepada DPRK Banda Aceh sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (7/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

YARA Banda Aceh menyerahkan usulan regulasi bantuan hukum kepada DPRK Banda Aceh sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Selasa (7/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin di Kota Banda Aceh kepada DPRK Banda Aceh sebagai upaya memperkuat akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

Draf qanun tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna atau yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk, kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Dato’ Haji Embonk mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam kenyataannya masih terdapat masyarakat miskin yang mengalami kendala dalam memperoleh pendampingan hukum akibat keterbatasan biaya maupun akses layanan bantuan hukum.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRA Setujui Ranqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan

Menurutnya, kehadiran regulasi khusus berupa qanun di tingkat Kota Banda Aceh penting untuk memberikan kepastian dan memperkuat pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Draf ini kami serahkan sebagai bahan pembahasan dan masukan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang semakin memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sehingga hak mereka untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” ujar Dato’ Haji Embonk.

Ia menjelaskan, qanun tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, organisasi bantuan hukum, perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong.

Baca Juga :  DPRA Soroti Kinerja Pemerintah Aceh, Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ 2025

Dengan adanya regulasi tersebut, layanan bantuan hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga tingkat akar rumput.

Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan qanun juga dinilai dapat menjadi dasar dalam memperkuat dukungan anggaran, meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, serta memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyambut baik penyampaian draf qanun tersebut. Ia menyampaikan bahwa setiap usulan regulasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan melindungi hak masyarakat akan menjadi perhatian DPRK sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Penataan Taman Sari dan lapangan SMEP masuk tahap perencanaan, Dewan Apresiasi Walikota Illiza

“Setiap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik tentu akan menjadi bahan kajian dan pembahasan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ramza.

YARA berharap pembahasan qanun bantuan hukum gratis tersebut dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRK Banda Aceh dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat serta membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kota Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025, Bentuk Pansus Evaluasi Kinerja

Parlementaria

Buka Musprov IAI Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Peran Arsitek dalam Rehab-Rekon Pascabencana

Parlementaria

DPRA Sebut Masih Banyak Persoalan Aceh Belum Selesai

Parlementaria

DPRA Setujui Tiga Raqan Usul Inisiatif 2026, Fokus Syariat Islam, Pertambangan, dan Generasi Aceh

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Minta Evaluasi Total Daycare Usai Kasus Kekerasan Bayi di Syiah Kuala

Aceh Besar

Lepas Sambut Kajari Aceh Besar dan Komandan Lanud SIM, DPRK Aceh Besar Sampaikan Terimakasih atas Pengabdiannya

Nasional

Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Batam

Parlementaria

Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen