NOA l Abdya – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan gugatan ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.
Ketua Askab PSSI Abdya, Wisman mengakui, gugatan kepada Komisi Disiplin PSSI Aceh terhadap Tim Pra-PORA Gayo Lues/Pengurus Askab PSSI Gayo Lues dikarenakan diduga melakukan kecurangan.
Dari penjelasan Wisman, tim Pra-PORA Gayo Lues melanggar ketentuan-ketentuan sepakbola diantaranya, Pasal 21 Strep kedua huruf d angka 7 Regulasi Pra Kualifikasi Pekan
Olahraga Aceh (PRA PORA) Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Tahun 2021, dimana menyebutkan Tim Kabupaten/Kota wajib untuk mememuhi persyaratan keikutsertaan kelengkapan administrasi pendaftaran yakni pemain wajib ber-KTP Aceh minimal 1 tahun sebelum Pra-PORA.
“Juga Pasal 17 ayat (1) dan (2) Surat Keputusan KONI Aceh Nomor: KEP.67 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Babak Prakualifikasi pekan Olahraga Aceh (PRA PORA III Tahun 2021 Aceh,” kata Wisman.
Dikatakan Miswan, keputusan tahun 2021 itu yakni Ayat (1) yang menyebutkan, Atlet Peserta PRA PORA Ke III Tahun 2021 adalah atlet yang terdaftar sebagai penduduk Aceh dengan menunjukkan Kartu tanda PenduduK (KTP) bagi yang sudah berusia 17 tahun keatas, sedangkan atlet yang berusia 17 kebawah menunjukkan kartu keluarga (KK) orang tua wali.
“Selain itu, juga Pasal 56 (1) dan angka (vii) Kode Disiplin 2018 yang menyebutkan pemain tidak sah adalah pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu,” terang Wisman.
Karena itu, kata Wisman, tim Pra-PORA Gayo Lues telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang tersebut di atas.
“Maka kompetisi tim Pra-PORA Abdya versus tim Pra-PORA Gayo Lues itu telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas,” pungkas Wisman.(RED).