Home / Aceh Barat Daya / News

Kamis, 18 November 2021 - 11:29 WIB

Askab PSSI Abdya Gugat Tim Pra-PORA Gayo Lues Ke Komdis PSSI, Ini Dugaan Kecurangannya

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Askab PSSI Aceh Barat Daya, Wisman

Ketua Askab PSSI Aceh Barat Daya, Wisman

NOA l Abdya – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan gugatan ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.

Ketua Askab PSSI Abdya, Wisman mengakui, gugatan kepada Komisi Disiplin PSSI Aceh terhadap Tim Pra-PORA Gayo Lues/Pengurus Askab PSSI Gayo Lues dikarenakan diduga melakukan kecurangan.

Dari penjelasan Wisman, tim Pra-PORA Gayo Lues melanggar ketentuan-ketentuan sepakbola diantaranya, Pasal 21 Strep kedua huruf d angka 7 Regulasi Pra Kualifikasi Pekan

Baca Juga :  Ronaldinho Sebut PSG Tinggal Menunggu Waktu untuk Juara Liga Champions

Olahraga Aceh (PRA PORA) Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Tahun 2021, dimana menyebutkan Tim Kabupaten/Kota wajib untuk mememuhi persyaratan keikutsertaan kelengkapan administrasi pendaftaran yakni pemain wajib ber-KTP Aceh minimal 1 tahun sebelum Pra-PORA.

“Juga Pasal 17 ayat (1) dan (2) Surat Keputusan KONI Aceh Nomor: KEP.67 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Babak Prakualifikasi pekan Olahraga Aceh (PRA PORA III Tahun 2021 Aceh,” kata Wisman.

Baca Juga :  Terungkap, Romelu Lukaku Kirim Pesan Pribadi ke Skuad Inter Berharap Kembali

Dikatakan Miswan, keputusan tahun 2021 itu yakni Ayat (1) yang menyebutkan, Atlet Peserta PRA PORA Ke III Tahun 2021 adalah atlet yang terdaftar sebagai penduduk Aceh dengan menunjukkan Kartu tanda PenduduK (KTP) bagi yang sudah berusia 17 tahun keatas, sedangkan atlet yang berusia 17 kebawah menunjukkan kartu keluarga (KK) orang tua wali.

“Selain itu, juga Pasal 56 (1) dan angka (vii) Kode Disiplin 2018 yang menyebutkan pemain tidak sah adalah pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu,” terang Wisman.

Baca Juga :  Karim Benzema Legawa Terima Keputusan Kylian Mbappe Bertahan di PSG

Karena itu, kata Wisman, tim Pra-PORA Gayo Lues telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai mana yang tersebut di atas.

“Maka kompetisi tim Pra-PORA Abdya versus tim Pra-PORA Gayo Lues itu telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas,” pungkas Wisman.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Dielus Perundingan Rusia-Ukraina Bursa Asia Kompak Menghijau

News

Demi Kesejahteraan Hewan, Kemenhub Sediakan 6 Kapal Ternak

News

Indonesia dan Jepang Akan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Sepak Bola Tanah Air

News

AGG Warga Reudeup Ditemukan Tergantung Di Pohon Rambutan

News

Naik 37 Persen, Menaker: Ada 1.742 Perusahaan yang Nihilkan Kecelakaan Kerja

News

Perusahaan Kontraktor Nikel Terintegrasi Akan Segera Melantai di Bursa

News

UIN dan BPCB Gelar Talkshow Bahas Jalur Rempah di Aceh

News

Satu Kekurangan yang Perlu Diperbaiki dari MotoGP Indonesia 2022 di Mandalika