Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:41 WIB

Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

REDAKSI

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh melakukan tes urine kepada gepeng, Minggu (23/6/2024) (Foto: noa.co.id/FA)

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh melakukan tes urine kepada gepeng, Minggu (23/6/2024) (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Banda Aceh menangkap setidaknya 20 orang pengemis atau gepeng yang tersebar di sejumlah wilayah di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2024).

Para pengemis itu kemudian dicek urin untuk memastikan apakah mereka menggunakan narkoba. Dari hasil cek urin diketahui sebanyak 11 orang dinyatakan positif narkoba.

Saat ini 20 pengemis yang juga terdapat anak di bawah umur itu telah ditempatkan di Panti Asuhan UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya (RSBM) Ladong milik Dinas Sosial Aceh. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, Minggu (23/6/2024) mendatangi lokasi panti asuhan untuk melakukan cek urin.

Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

“Dari 20 orang yang dilakukan pemeriksaan,  dari 11 orang, 8 orang terkonfirmasi Positif Methampethamin, Amphetamin dan 3 orang terkonfirmasi Methampetamin, amphetamin dan THC,” kata Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, pihaknya telah melakukan asessment awal terhadap 11 orang yang terkonfimasi positif narkoba. “Kita melaksanakan intograsi awal, selanjutnya koordinasi dengan Dinsos untuk penanganan lebih lanjut bagi remaja dan anak yang terkonfirmasi positif,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh yang melibatkan Satpol PP WH, Dinkes, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak menertibkan pengemis dan gepeng di wilayah Kota Banda Aceh, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga :  Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

“Keberadaan para pengemis dan gepeng ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Banda Aceh dan mengganggu ketertiban umum,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Banda Aceh, Bachtiar.

Petugas mengamankan sejumlah pengemis tersebut di kawasan simpang lima Kota Banda Aceh. Mereka menempati pos polisi. Saat dilakukan penertiban, petugas mendapat perlawanan dari para pengemis. Namun petugas langsung mengangkut mereka tanpa berkutik.

“Berdasarkan Qanun No. 6 tahun 2018 bahwa memang gepeng pengemis tidak dibenarkan di kota Banda Aceh. Oleh karena itulah, sudah merupakan kewajiban kami melakukan penegakan hukum. Saya pikir ini merupakan kewajiban kita untuk melakukan penertiban ini dan kita juga berharap kepada seluruh masyarakat juga tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk apapun apalagi di tengah jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Website LPSE Aceh Kembali Eror, TTI Minta APIP Uji Forensik 

Terkait para pengemis yang terindikasi narkoba, Bachtiar juga menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang, jika memang terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba atau ekpolitasi anak maka harus ditindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Apakah mereka nanti terkonfirmasi positif narkoba maka BNNK dan Dinkes juga bisa melakukan pengecekan dengan kapasitasnya. Kalau terindikasi narkoba, maka harus diproses sesuai mekanismenya,” katanya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Daerah

Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Hukrim

Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

Hukrim

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM