Home / Hukrim

Senin, 3 Oktober 2022 - 22:30 WIB

Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Personel Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang terpaksa melumpuhkan bandar narkotika berinisial MS (35) karena berupaya kabur saat akan dibawa ke kantor polisi, Senin, 3 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat personil Polsek Simpang Kiri menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Timbangan Sawit milik warga di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti bukti berupa 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam botol kecil dan satu set alat isap sabu atau bong di dalam tas sandang warna coklat milik MS.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif

Selanjutnya, MS dibawa kr Polsek menggunakan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. namun, SP melompat ingin kabur.

“MS berupa kabur adengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai pinggang,” jelas Winardy dalam rilisnya, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Kukuhkan 50 Personil Paskibraka

Petugas kemudian membawanya ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Di Lhokseumawe, DPO Senpi Diburu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Hukrim

Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Hukrim

Bank Aceh Kembali Raih Predikat WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2025

Hukrim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 200 Ton Arang Bakau

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Hukrim

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha