Home / Hukrim

Kamis, 9 November 2023 - 22:29 WIB

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

mm Redaksi

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Peukan Bada bersama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Depot Air Minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Pelaku curanmor berinisial AA (24) merupakan warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pengungkapan behasil dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan tim Rimueng serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya pada Kamis, (9/11/2023) pagi dikawasan Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Unit Reskrim Polsek Krueng Raya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Kasus curanmor yang menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada ini berhasil diungkap atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Peukan Bada dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, katanya.

Selain itu, kami juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Krueng Raya sebagai penunjuk lokasi rumah pelaku, ucap Munawir.

Mantan KBO Polres Nagan Raya ini menjelaskan, awalnya korban Alfinsyahri pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar jam 09.00 WIB mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Saat itu, sekitar jam 07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya. Lalu ia menuju ke lantai satu depot tersebut sekitar jam 09.00 WIB dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic, Nopol BL 4878 AH telah hilang, sambungnya.

Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri – ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia pun melaporkan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Setelah menerima aduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Peukan Bada melakukan koordinasi dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Selain Tim Rimueng, Unit Reskrim Polsek Krueng Raya bertugas melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku, dan setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya kawasan gampong Meunasah Kulam, Masjid Raya, Aceh Besar, Kamis (9/11/2023) pagi tadi, sambung Munawir.

Kini Pelaku AA beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, pungkas Munawir. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan

Hukrim

TNI Amankan Senjata dan Munisi Usai Kontak Tembak dengan OPM di Papua Tengah

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Daerah

Waspada! Website Penipuan Kantor Imigrasi Blang Pidie 

Hukrim

TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon