Home / Peristiwa

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:50 WIB

Diprotes Publik, Ketua MS Jantho Dipindahkan ke Sumatera Utara

mm Redaksi

Hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republilk Indonesia. Foto: Ist

Hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung Republilk Indonesia. Foto: Ist

Kota Jantho – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melakukan mutasi sejumlah hakim dan ketua pengadilan agama, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Kelas II, Dr. Muhammad Redha Valevi SHI MH alias RV Cohen. Berdasarkan lembaran keputusan hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim MA RI tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, Redha Valevi dipindahkan menjadi Kepala Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II, Sumatera Utara.

Mutasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat selama kepemimpinannya di MS Jantho, Redha Valevi sempat menjadi pusat kontroversi.

Alasan di Balik Pergantian

Mahkamah Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik pemindahannya. Sejumlah kalangan menilai bahwa keputusan tersebut tidak terlepas dari polemik yang terjadi di MS Jantho terkait penetapan awal Ramadan 1446 H.

Baca Juga :  Kapolsek Darul Ihsan Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Spanduk Protes dan Kontroversi Penetapan Awal Ramadan

Sebelumnya, gelombang protes terhadap kepemimpinan Redha Valevi sudah muncul dalam bentuk spanduk yang tersebar di berbagai kawasan, seperti Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Seulimeum, hingga Kota Jantho dan wilayah lainnya di Aceh Besar. Spanduk tersebut menuntut pencopotan Redha Valevi karena keputusan MS Jantho yang dinilai kontroversial.

Kontroversi bermula ketika MS Jantho menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditugaskan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal Ramadan. Kedua saksi tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima. Sebaliknya, MS Jantho hanya mengakui kesaksian dari ulama dayah setempat, yang akhirnya menyatakan bahwa hilal belum terlihat.

Baca Juga :  Panja LHP BPK RI Tunda Rapat Konsultasi dengan PT. Mifa Bersaudara dan PT. BEL

Akibat keputusan tersebut, terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan di Aceh Besar. Sebagian masyarakat mulai berpuasa pada Sabtu (1/3/2025), sementara yang lain baru memulai pada Ahad (2/3/2025). Perbedaan ini memicu kebingungan dan perpecahan di kalangan umat Islam, yang seharusnya mengawali ibadah puasa dengan kesepakatan bersama.

Sejumlah tokoh agama dan masyarakat pun menilai bahwa kebijakan yang diambil MS Jantho di bawah kepemimpinan Redha Valevi tidak mencerminkan semangat persatuan. Tekanan dari publik yang kecewa terhadap kebijakan tersebut diduga menjadi faktor yang mendorong Mahkamah Agung untuk segera melakukan pergantian kepemimpinan di MS Jantho.

Baca Juga :  RSUD Aceh Besar Bantah Gunakan Obat Kadaluarsa pada Pasien Mata

Mutasi Redha Valevi menjadi pelajaran bahwa keputusan dalam institusi peradilan agama harus mempertimbangkan aspek kesepakatan umat dan kepentingan yang lebih luas. Perbedaan awal Ramadan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kesatuan dan harmoni dalam kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Kini, masyarakat Aceh Besar menanti bagaimana kepemimpinan baru di MS Jantho akan berperan dalam membangun kepercayaan publik dan menghindari keputusan yang dapat menimbulkan perpecahan di masa mendatang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejaksaan Amankan Jaksa Gadungan

Peristiwa

Truk Terguling di Simpang Dodik, Muatan Sawit Brondol Tumpah Ruah ke Jalan

Peristiwa

Tiga Pekerja Tambang Emas Ilegal di Geumpang Dibekuk

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Malaka

Aceh Barat

Dishub Aceh Barat Gelar Coffee Morning Forum Lalu Lintas, Perkuat Koordinasi Keselamatan Jalan

Aceh Barat

Atap Mal Pelayanan Publik Aceh Barat Diterjang Badai

Daerah

Kapolri Diminta Tangkap Penganiaya Warga Aceh Singkil di sumatera utara

Hukrim

Lima WNA Pelaku Penipuan Internasional Ditangkap Imigrasi