Aceh Jaya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya mencatat peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2026.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP, menyampaikan kepada NOA.co.id melalui pesan pers, Kamis (9/7/2026), bahwa berdasarkan data yang dihimpun hingga Juni 2026 terdapat 21 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut telah menyamai total laporan yang tercatat sepanjang tahun 2025.
“Pada awal Juli ini kami kembali menerima tiga laporan baru. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Dahrial.
Menurut Dahrial, hasil pendampingan terhadap sejumlah kasus menunjukkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian, tidak mengabaikan tanda-tanda yang mengarah pada kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Ia juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan edukasi mengenai keselamatan diri sesuai usia anak, serta memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman dan mendapat pengawasan yang memadai.
“Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada anak, sementara masyarakat diharapkan ikut menciptakan lingkungan yang aman dan peduli,” katanya.
DPMPKB Aceh Jaya, lanjut Dahrial, berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun hukum, serta memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan di seluruh kecamatan sebagai upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi














