Home / Hukrim

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Dr. Taqwaddin: Pengadilan Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi

mm Redaksi

Dr. Taqwaddin menegaskan pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum korupsi dan menekankan integritas hakim serta sinergi antar lembaga penegak hukum.

Dr. Taqwaddin menegaskan pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum korupsi dan menekankan integritas hakim serta sinergi antar lembaga penegak hukum.

Banda Aceh – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sementara garda terdepan berada di tangan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin dalam acara Talk Show bertajuk “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Tata Negara (HIMATARA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam, Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menyebut bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kinerja aparat penegak hukum di lembaga eksekutif.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

“Apabila aparat penegak hukum pada ketiga lembaga tersebut bekerja optimal dan menjunjung tinggi integritas, maka arah penegakan hukum korupsi sudah berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hakim sebagai representasi pengadilan harus memiliki integritas dan kualitas tinggi. Menurutnya, hakim dituntut untuk bijak, adil, serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

“Sebagai benteng akhir keadilan, putusan hakim harus menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam mengeksekusi perkara,” tegasnya.

Talk show yang dipandu oleh T. Reza Surya, M.H., ini juga menghadirkan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh, serta dihadiri sekitar seratus mahasiswa UIN Ar-Raniry dan beberapa dosen.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Terkait dengan berlakunya KUHP Nasional versus UU Tipikor, Dr. Taqwaddin menjelaskan adanya perubahan sejumlah ketentuan, antara lain pada Pasal 603 hingga 606 KUHP. Ia menyarankan agar aparat hukum menggunakan asas lex posterior dalam menyusun dakwaan maupun putusan, dengan merujuk pada aturan terbaru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Menjawab pertanyaan peserta, Dr. Taqwaddin juga menegaskan bahwa hakim berada di bawah kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi dari pihak eksekutif dalam proses peradilan tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Tambang Ilegal di Kawasan Hutan akan ditertibkan Satgas PKH

“Proses penyelidikan dan penyidikan memang domain eksekutif, tapi pengambilan putusan adalah ranah yudikatif yang harus bebas dari campur tangan mana pun,” jelasnya.

Di akhir sesi, Ketua MPW ICMI Aceh tersebut mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Jika seluruh proses di ranah eksekutif berjalan clean and clear, maka pada ranah yudikatif, para hakim yang dianggap mewakili Tuhan dan benteng akhir penegakan hukum, Insya Allah akan mampu melahirkan putusan yang adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum,” tutup Dr. Taqwaddin.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Patroli Polairud

Hukrim

Patroli Polairud Sisir PPI Pusong Cegah Aksi Kriminal

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Daerah

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Hukrim

Awas! Penipu Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Masih Incar Korban