Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Redaksi

Ketua SaKA, Miswar

Ketua SaKA, Miswar

Aceh Barat Daya – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya di Meulaboh, Aceh Barat, berinisial HS dan kawan-kawan sudah dibebaskan jauh lebih cepat dari jadwal seharusnya.

Atas dugaan tersebut, kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

“Keputusan hakim PN Meulaboh terhadap HS adalah 14 bulan sebagaimana tertera di SIPP PN Meulaboh. Namun, belum sampai enam bulan pelaku mendekam di Lapas, sudah ada informasi sudah dibebaskan,” kata Ketua SaKA, Miswar, SH, Selasa (22/10/2024).

Miswar mengungkapkan kekecewaannya karena pelaku penyelundup imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat ini divonis hakim hanya 14 bulan penjara dan denda Rp35 juta.

“Lebih mengecewakan lagi, sebelum menjalani hukuman sepenuhnya, sudah ada informasi pelaku sudah dilepaskan,” tegas Miswar.

Ia mengatakan informasi yang didapatkan pihaknya mengatakan bahwa pelaku sudah bebas. Apakah bebas karena cuti bersyarat, atau bebas bersyarat.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

“Ini kita tidak tahu. Anehnya hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku. Malah dibebaskan,” ungkap Miswar.

Menurut Miswar, narapidana yang mendapat cuti bersyarat itu secara aturan bagi napi yang dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani paling sedikit 2/3 masa hukuman.

Ia mengatakan, narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.

Sementara, hasil investigasi SaKA di Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya, HS itu telah pulang ke rumah orangtuanya kemudian berangkat ke Malaysia bersama istrinya, pada Jumat (17/10/2024) lalu.

Miswar menduga bahwa pelaku kejahatan penyelundupan imigran ilegal di Meulaboh, Aceh Barat berinisial HS ini memiliki hubungan erat dengan kasus penyelundupan imigran ilegal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Penyelidikan Polda Aceh

Polda Aceh menyatakan bahwa kasus penyelundupan imigran ilegal di Aceh Selatan adalah murni kasus tindak pidana perdagangan orang. Tiga pelakunya sudah ditangkap dan dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Aceh, pelaku mengaku telah menjemput 216 pengungsi Rohingya di laut Andaman lalu masuk ke perairan Aceh secara ilegal.

Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya telah berhasil dibawa ke daratan Kabupaten Aceh Selatan dan dimasukkan ke dalam truk. Pihak Polda Aceh menduga sekarang mereka telah berada di kawasan Pekanbaru.

Prediksi dan Dugaan SaKA

SaKA memprediksi bahwa 50 imigran ilegal yang diduga telah berada di Pekanbaru, Riau tersebut kuat dugaan dibawa oleh HS dengan tujuan akhir negara Malaysia.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa HS pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tangan-Tangan, pada Kamis (16/10/2024) malam.

Setelah dipeusijuek (tepung tawar), kemudian HS berangkat menuju negara Jiran bersama istrinya.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Dugaan kuat SaKA ini diperkuat lagi dengan penangkapan tiga pelaku di kawasan Pakpak Barat, Sumatera Utara pada Jumat (18/10/2204).

Ketiga pelaku itu berinisial F (35), A (33), dan I (32). Menurut keterangan dari warga, ketiga pelaku tersebut merupakan keluarga dan komplotan HS yang bersekongkol melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Atas dasar tersebut, Miswar semakin menguatkan dugaan bahwa HS terlibat dalam jaringan penyelundupan imigran yang lebih besar dan terorganisir selama ini.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Miswar menegaskan bahwa SaKA akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait pembebasan HS.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, jika tidak, maka kasus ini dilaporkan ke Kapolri, bahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto,” tegasnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Aceh Barat Daya

Dandim Abdya Ingatkan Prajurit Persit Jadi Tauladan Disiplin

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’

Aceh Barat Daya

Dihadapan Mualem, Heri Sunanda Sebut Rumoh Pemenangan Untuk Memenangkan Partai Aceh

Daerah

Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat