Home / Hukrim

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:13 WIB

Empat Perkara Pidana Disetujui Jampidum Untuk Diselesaikan dengan Restorative Justice

REDAKSI | NOA.co.id

BANDA ACEH – Jaksa Agung Muda Tindak PidanaUmum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 4 (empat) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekspose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh Pada Selasa, 10 Januari 2022.

Kegiatan Ekpose ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kasus pertama pada Kejaksaan Negeri Bireuen dengan tersangka Fahmi Bin Idris yang disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kasus Kedua pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan tersangka Ramadansyah Putra alias ADA bin Abu Rahmad yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ketiga pasa Kejaksaan Negeri Simeulue dengan tersangka Hendri Sihotang bin Asber yang disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No.23 tentang PKDRT. Dan yang terakhir di Kacabjari Bakongan dengan tersangka Rasidah bin Alm. Saman yang disangkakan dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Plh. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan kegiatan perdamaian dilakukan dimasing – masing Kejati dan Kacabjari dan kegiatan perdamaian itu juga turut disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat setempat.

“Keempat perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” ujar Ali Rasab.

Baca Juga :  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Setelah dilakukan pemaparan tersebut, kata Ali Rasab, JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.” Jelas Kesi Penkum Kejati Aceh itu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Hukrim

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu