Aceh Jaya – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres aceh jaya dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ).
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang di pimpin Kanit Resmob Aiptu Hengki Zulkarnain mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Keude Krueng Sabee Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya, serta mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Kamis (02/04/2026) malam.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 pukul 03.00 wib dini hari bertempat di kios milik saudari RETNO SILVIA LESTARI yang berada di Desa Keude Krueng Sabee Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.
Kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 07.00 wib korban datang ke kios miliknya dengan maksud hendak membuka kios, namun setelah membuka kios, korban melihat bahwa barang dikios tersebut banyak yang sudah berpindah tempat, kemudian korban mengecek barang belanjaannya dan melihat bahwa barang belanjaan korban sudah banyak yang hilang seperti Rokok magnum sebanyak 3 bungkus, rokok Samsu black premium sebanyak 5 bungkus, rokok samsu black edisi sebanyak 3 bgkus, rokok samsu biasa sebanyak 3 bungkus, rokok Marlboro putih sebanyak 1 bungkus, dan rokok Mild 16 sebanyak 3 bungkus serta Minuman seperti fanta sebnyak 6 botol, susu frisian flag sebanyak 10 kotak, dan makanan ringan lainnya, setelah itu korban mengecek uang didalam dompet serta dilaci yang mana saat itu uang milik korban sudah tidak ada lagi dan nominal uang yang hilang saat itu sebanyak lebih kurang Rp. 400.000,-, kemudian korban mengecek kondisi pintu belakang dan melihat bahwa pintu dalam kondisi terkunci dari luar, dan kunci bagian dalam keadaan rusak, total kerugian korban ditaksir lebih kurang Rp . 1.000.000 rupiah (Satu Juta Rupiah).
Menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berbekal informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah nya di Desa Keude Krueng Sabee Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beseta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim. dalam keterangan pers yang diterima awak media NOA.co.id. Jumat (3/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” tutupnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi












