Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Senin, 24 November 2025 - 11:49 WIB

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Farid Ismullah

Perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam (Tengah), Senin (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Perwakilan Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam (Tengah), Senin (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Banda Aceh terkait Perkara hukum yang melibatkan Yakarim Munir yang saat ini sedang diperiksa Pengadilan Negeri Singkil dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Koordinator Aksi Muhammad mengatakan, Selama proses persidangan, masyarakat Singkil yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung menemukan sejumlah kejanggalan yang dianggap tidak mencerminkan asas objektivitas dan keadilan.

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil saat aksi damai di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

“Keterlambatan proses persidangan akibat ketidakhadiran saksi pelapor dan saksi lain dari JPU sehingga sidang tertunda hingga tiga minggu dan Permohonan JPU untuk memeriksa saksi secara daring ditolak karena tidak sesuai ketentuan hukum, sebab tidak ada alasan pembenar pelaksanaan sidang daring pada kondisi normal,” Kata Muhammad di Banda Aceh, Senin, 24 November 2025.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Pj Kepala Desa

Muhamad menjelaskan, Tiga Ahli Hukum (pidana dan perdata) yang dihadirkan menyatakan bahwa perkara ini seharusnya merupakan sengketa perdata, bukan perkara pidana.

“Objek perjanjian tanah seluas ±235 hektar berada dalam penguasaan Yakarim M tanpa sengketa, sehingga aspek pidana dianggap tidak tepat diterapkan. Namun, Sikap ketua majelis hakim dinilai masyarakat cenderung merugikan terdakwa dan tidak mencerminkan asas praduga tidak bersalah,” Terangnya.

Atas dasar tersebut, Temuan-temuan ini mendorong masyarakat Singkil untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan.

“Ahli hukum menjelaskan bahwa perkara ini muncul akibat tidak terlaksananya perjanjian jual beli sebidang tanah, sehingga ranahnya adalah perdata, bukan pidana. Tidak ada bukti yang menunjukkan unsur penggelapan atau penipuan,” Sambung Muhamad

Baca Juga :  Dirjen Perhubungan Udara : Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis  

Perjanjian antara Yakarim M dan PT. Delima Makmur menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan pidana.

“Tidak mampu dihadirkannya saksi pelapor oleh JPU selama beberapa kali agenda sidang menjadi indikator lemahnya pembuktian unsur pidana,” Katanya.

Masyarakat menilai ketua majelis hakim bersikap tidak Profesional dan tidak mempertimbangkan pendapat ahli hukum secara objektif.

“Berdasarkan fakta persidangan, Yakarim Munir tidak terbukti melakukan penipuan maupun penggelapan,” Ujarnya.

Sebelumnya, Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir kini kembali menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Hari jum’at (14/11/2025).

Baca Juga :  Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

Tiga ahli hukum yang dihadirkan di PN Aceh Singkil justru menyampaikan pendapat yang senada, perkara ini murni sengketa perdata, bukan pidana.

Ketiga ahli yang dihadirkan tersebut yaitu:

1. Dr. Dahlan Ali, Ahli Hukum Pidana yang di hadirkan oleh JPU.

2. Prof. Ramlan, ahli hukum perdata dari tim penasihat hukum terdakwa.

3. Dr. Mahmud Mulyadi, ahli hukum pidana dari tim penasihat hukum terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi, dan keseragaman pendapat yang berulang itu disampaikan dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Singkil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan dan Rencana Kerja 

Peristiwa

Gunungapi Lewotobi Laki-laki Lima Kali Erupsi  

Aceh Barat

Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Teuku Oemar

Pemerintah

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Daerah

LMND Apresiasi Dinsos Aceh Siagakan Tagana di Seluruh Daerah

Aceh Jaya

Hujan Deras, Pemukiman Warga Pasie Geulima Terendam Air

Hukrim

Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Investasi Bodong

Daerah

Kepala Lapas Aceh Jaya: Warga Binaan Difokuskan pada Pengajian dan Pembinaan Akhlak