Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Selasa, 12 November 2024 - 09:53 WIB

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Redaksi

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kabupaten Aceh Barat Daya. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kabupaten Aceh Barat Daya. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Barat Daya, warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, RW diamankan pihak kepolisian.

Wanita 54 tahun ini diamankan bersama seorang lelaki SJ (45 tahun), seorang sopir warga Gampong Tokoh II Kecamatan Manggeng dilokasi terpisah.

“Kedua warga Kabupaten Aceh Barat Daya ini kita amankan dalam kasus narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto,  Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Shalat Jum'at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Ia menjelaskan, pada hari Senin sekira pukul 16.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis Ganja.

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengki, petugas langsung menuju ke TKP di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 19.00 WIB.

“Di TKP I ini petugas mengamankan Hengki satu bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat 11,38 Gram/Bruto dan satu buah handphone Merk Realme warna abu-abu,” kata Hengki.

Baca Juga :  Posyandu Kodim Abdya Juara Nasional

Selanjutnya kata Hengki, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Gampong Alue Rambot Kecamatan Jeumpa, sekira pukul 22.00 WIB, hari Senin.

“Disini dari pengembangan petugas mengamankan seorang bernama Risnawati dan dilakukan penggeledahan didampingi perangkat desa dapat ditemukan tiga bungkus Ganja,” ungkap Hengki.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Kata Hengki, pelaku menyimpan barang bukti di dalam keranjang baju dan dua bungkus narkotika yang diduga jenis Ganja yang disimpan dibawah ranjang tidur di dalam kamar tidur pelaku.

“Di TKP II ini petugas mengamankan lima bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 90 Gram/Bruto,” terang Hengki.

Hengki menyebutkan kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pencegahan korupsi, Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI

Aceh Barat Daya

Komisioner KIP yang Gugur Tes Uji Baca Al-Quran Nyatakan Keberatan

Aceh Barat Daya

Hampir Seminggu Sampah Tidak Terangkut, Mulai Timbul Bau Busuk 

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Hukrim

Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan di Sidang Ke-6

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja