Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) kepada 11 kepala puskesmas se-Kota Banda Aceh, Senin (7/9/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam rangkaian Apel Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh di halaman Balai Kota. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemko Banda Aceh memperkuat tata kelola BLUD di tingkat puskesmas.
Dengan penguatan tersebut, pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, profesional, serta memiliki akuntabilitas yang semakin baik.
Dalam kesempatan itu, Illiza menyampaikan bahwa puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran penting dalam memberikan layanan yang cepat, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penguatan tata kelola BLUD menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Banda Aceh.
Penyerahan SK PPK BLUD juga memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada kepala puskesmas dalam pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pemko Banda Aceh berharap penerapan BLUD di seluruh puskesmas dapat mendorong kemandirian dalam pengelolaan layanan kesehatan, mempercepat pemenuhan kebutuhan operasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan SK berlangsung dalam suasana khidmat dan disaksikan jajaran pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh serta seluruh peserta Apel Gabungan.
Editor: Amiruddin. MK











