Home / Hukrim

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:14 WIB

Januari – Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Redaksi

Januari - Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Januari - Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Blangkejeren – Polres Gayo Lues Polda Aceh mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Bagaimana tidak, dalam periode Januari hingga Mei 2025 saja, mereka telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika baik berupa ganja, sabu, maupun ekstasi.

“Selama lima bulan terakhir, medio Januari—Mei, kami telah berhasil mengungkap 12 kasus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Dari pengungkapan tersebut juga telah diamankan 18 orang tersangka, yang terdiri dari 5 tersangka kasus ganja, 9 tersangka kasus sabu, dan 4 tersangka kasus ekstasi,” ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, dalam konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis mengatakan, salah satu capaian penting pihaknya adalah keberhasilan mengungkap tiga jaringan narkotika jenis ganja lintas provinsi, serta satu jaringan pengedar ekstasi—pengungkapan pertama kasus ekstasi di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara lengkap mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar di Gayo Lues,” kata Bambang.

Baca Juga :  Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Saat ini, kata Bambang, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa 537 kg ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu, dan 28 butir pil ekstasi berlabel Granat diamankan di Mapolres Gayo Lues. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan kolaborasi aktif dengan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan yang selama ini dilakukan kebanyakan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan secara sistematis hingga ke jaringan pelaku.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Terakhir, Bambang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dan masyarakat yang telah berkolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di Gayo Lues. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkotika.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan narkotika ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa menjaga Kabupaten Gayo Lues, Negeri Seribu Hafiz, dari bahaya narkoba,” demikian, pungkas Bambang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

Daerah

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata