Banda Aceh – Sidang kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Riski Yuliandi, warga Pango Raya dituding tidak sebanding dengan perbuatannya.
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (3/9), Hakim anggota Nelly Rahkmasuri Lubis, SH, MH telah memvonis 6 (enam) bulan penjara kepada Rizki Yuliandi.
Keputusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Devi Safliana, SH, MH terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Riski Yuliandi sebanyak 6 (enam) bulan penjara.
Ayah korban, Syafrial, mengatakan, pihak keluarga tidak puas dengan hasil persidangan yang dinilai sangat tertutup, hal yang dipertanyakan bahwa, JPU selaku Penuntut dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh diduga lebih berpihak kepada terdakwa.
“Pihak jaksa kurang terbuka dan kurang informasi untuk korban, sehingga korban banyak tidak mendapatkan informasi tentang setiap acara persidangan di Pengadilan, bahkan agenda persidangan tidak dikabari, Kata Syafrial di Banda Aceh, Sabtu, 6 September 2025.
Dia menambahkan, Bahkan salinan hasil putusan Pengadilan juga tidak diberikan, dimana JPU menyuruh agar bisa melihat di website resmi SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh juga tidak bisa di akses, bahkan situs tersebut muncul dengan tulisan nama terdakwa tidak dipublikasikan,” Terangnya.
Sementara, berdasarkan sumber di Satreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa, semestinya hasil putusan pengadilan itu diberikan ke pihak korban.
Maka, sumber di Satreskrim Polresta Banda Aceh mengarahkan pihak korban untuk menanyakan langsung hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh itu ke JPU, Devi Safliana.
Untuk itu pihak korban meminta agar Kajati Aceh melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) bisa melakukan audit terhadap kinerja seorang Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Penegak Hukum Kejari Banda Aceh.
Karena hasil amatan Media, Kejari Banda Aceh terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H secara singkat melalui handphone selulernya Jum’at (5/9/2025) mengatakan, untuk mudah ditindaklanjutinya terhadap hal berkenaan dengan kinerja JPU Kejari Banda Aceh bisa dikirim surat keberatannya.
“Kirim saja suratnya biar mudah kita tindaklanjuti,” tegas Aspidum Amru.
Editor: Amiruddin. MK


















