Home / Hukrim

Selasa, 11 April 2023 - 16:27 WIB

Kapolresta Banda Aceh Kembalikan Beberapa Sepeda Motor Warga

Redaksi

Banda Aceh – Usai pelaksanaan konferensi pers terkait dengan hasil Operasi Sikat Seulawah 2023, Selasa (11/4/2023), Kabag Ops Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengembalikan motor curian kepada dua orang perwakilan pemilik motor. Ini dilakukan dengan menyerahkan kunci motor secara simbolis kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops mewakili Kapolresta Banda Aceh menyerahkan secara simbolis sepeda motor hasil temuan pada saat operasi Sikat Seulawah 2023 beberapa hari silam.

Baca Juga :  Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Selain itu, masyarakat lainnya juga dapat mengambil motornya kembali dengan datang langsung ke Polresta Banda Aceh serta membawa surat-surat resmi dan segala kelengkapannya, katanya.

Untuk para tersangka, keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena telah memasuki tahap II.

Baca Juga :  Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

“Kami hari ini tidak menghadirkan para tersangka, karena keseluruhannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena telah memasuki tahap II,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Hukrim

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Hukrim

Kejari Sabang Diminta Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang