Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:25 WIB

Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo

REDAKSI

NOA | Jakarta – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas enam berkas tersangka,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, pada Rabu (16/2).

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Selatan Gelar Kenduri Raya di Banda Aceh

Adapun keenam tersangka, di antaranya IG selaku pihak swasta; LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Kemudian, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017; serta WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

“Terhadap enam orang Tersangka dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022-07 Maret 2022,” ujar Leonard.

Kemudian usai proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara akan mempersiapkan dakwaan untuk diserahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna jalani sidang perdana nantinya.

Baca Juga :  Nilai Harta Karun Mineral RI Ini Tembus Rp33.940 Triliun, Bisa Buat Lunasi Utang

Perlu diketahui jika keenam tersangka turut dipersangkakan dengan Pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Baca Juga :  KPT Silaturahim ke Pj Gubernur dan Kajati Aceh

“BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Adapun kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan korupsi ini mencapai Rp176.810.167.066,00 dan USD 279,891.50 atau bila dikonversi ke dalam kurs rupiah saat ini setara dengan Rp4.003.554.021. Sehingga apabila di total mencapai kisaran Rp180,812 miliar. (R)

Share :

Baca Juga

News

Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal, Pj Bupati Abdya Instruksikan Ini

News

Indonesia Jadi Mitra Strategis Jerman Tuntaskan Berbagai Isu dan Tantangan Global

Hukrim

Polisi Ringkus Agen Judi Togel Online di Banda Aceh

News

Cerita Jokowi: 5 Presiden Mohon-mohon Minta Dikirim Batu Bara

News

Ayu Marzuki Lantik Pj. Ketua TP-PKK dan Bunda PAUD dari 10 Kabupaten dan Kota

News

Bakal Ikut Adventure Trail HUT Kodam IM, Dandim Lepas Rider Latihan Bersama

News

Ketua KOPKA: Minta Presiden Tunjuk Pj Gubernur Aceh Dari Kalangan Sipil Non TNI/Polri Aktif

News

Petani Sawit Teriak Anjloknya Harga TBS, Begini Respons Mendag Zulhas