Jakarta – Kepolisian Jepang menangkap tiga warga negara indonesia (WNI) diduga melakukan tindak pidana perampokan di salah satu rumah warga di Aoyaki Hokota, Prefektur Ibaraki, Jepang.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memastikan KBRI telah melakukan koordinasi dengan kepolisian Mito, Kashima, dan Namageta di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan.
“KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang,” Kata Judha, dalam Keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Kamis 3 Juli 2025.
Judha menambahkan, Ketiga WNI tersebut overstayer atau warga asing yang telah habis masa visanya berinisial JS, NAR, dan BAR.
“Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tersebut ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya,” Terang Judha.
Berdasar informasi yang berkembang diketahui ketiga pelaku ke Jepang dengan visa tinggal jangka pendek sebagai peserta pelatihan magang teknis. Kemudian mereka bekerja di hotel di Kota Namegata, Prefektur Ibaraki, dengan status visa telah kedaluarsa.
Peristiwa perampokan terjadi pada 2 Januari 2025. Pemilik rumah sempat memergoki ketiga WNI tetapi kemudian ketiganya mendorong tuan rumah hingga terbentur benda keras yang menyebabkan lutut kiri mengalami luka serius.
Editor: Amiruddin. MK