Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kemlu RI Pantau Keberadaan Eks Marinir TNI yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Farid Ismullah

Satria Arta Kumbara.(Foto: Dok. TikTok @zstorm689)

Satria Arta Kumbara.(Foto: Dok. TikTok @zstorm689)

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan mantan prajurit TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara yang viral karena menjadi tentara bayaran di Rusia.

Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat memberikan pernyataan resmi. Ia menjelaskan bahwa pihak KBRI Moskow terus melakukan pemantauan terhadap lokasi Arya dan menjalin komunikasi dengannya.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” Kata Roy, Selasa 22 Juli 2025.

Diketahui, Satria muncul dalam sebuah video sambil menangis dan memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Namun, Roy menegaskan bahwa urusan status kewarganegaraan Satria bukan berada di bawah wewenang kementeriannya.

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul.

Ia menjelaskan, bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Baca Juga :  Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘desersi dalam waktu damai’,” ungkap Tunggul.

Tak hanya divonis satu tahun penjara, Satria juga resmi diberhentikan dari dinas militer, dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Sebelumnya, nama Satria Arta Kumbara menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, Satria mengaku tergiur iming-iming uang dan tidak menyadari bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

BMKG: Curah Hujan Di Provinsi Aceh Sepanjang Desember 2025 Masih Tinggi

Internasional

Indonesia Tunjukkan Kepemimpinan Global dalam Implementasi REDD+

Peristiwa

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan

Peristiwa

Hindari Tabrakan dengan Mobil Lain, Toyota Yaris Tabrak Pohon Asam

Internasional

Kemlu RI Upayakan Pemulangan 7 ABK WNI Terlantar di Perairan Myanmar

Internasional

Menlu Retno : Diplomasi Indonesia untuk Palestina tidak pernah berhenti

Daerah

Penjelasan BNPB Terkait Kekecewaan Gubernur Aceh

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim